Pengadilan Agama Jakarta Selatan Kabulkan Permohonan Penetapan Ahli Waris Mpok Alpa

Kenangan Mendiang Mpok Alpa Bersama Suami dan Anak-anaknya (Credit:Instagram.com/nina_mpokalpa)
Kapanlagi.com - Proses hukum terkait permohonan penetapan ahli waris komedian Mpok Alpa akhirnya menemui titik terang. Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan putusan yang mengabulkan permohonan yang diajukan oleh suami almarhumah, Aji Darmaji.
Putusan ini dikeluarkan secara elektronik dan telah diunggah oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Dede Rika Nurhasanah, selaku Juru Bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, membenarkan bahwa permohonan penetapan ahli waris atas nama almarhumah Nina Carolina atau yang akrab disapa Mpok Alpa, telah dikabulkan.
Akses artikel seputar Mpok Alpa di Liputan6.com.
Advertisement
1. Putusan Ini Jadi Babak Akhir

Putusan ini menjadi babak akhir dari proses hukum yang telah berjalan.
"Putusannya elektronik sudah di-upload oleh majelis hakim, putusannya dikabulkan permohonannya. Minta penetapan ahli waris dari almarhumah Nina, ya," ucapnya saat ditemui di pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. 5 Orang Sebagai Ahli Waris

Berdasarkan putusan tersebut, Pengadilan Agama Jakarta Selatan menetapkan lima orang sebagai ahli waris sah dari mendiang Mpok Alpa. Mereka adalah suami Mpok Alpa, Aji Darmaji, serta keempat anak kandungnya yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
3. 3 Anak Laki-laki dan 1 Anak Perempuan

"Ahli warisnya ditetapkan suami sama anak, anaknya empat orang. Anak laki-laki tiga orang, anak perempuan satu orang," jelas Dede Rika.
4. Tidak Ada Pembahasan Pembagian Harta Warisan

Dede Rika juga menegaskan bahwa putusan ini murni hanya menetapkan siapa saja yang berhak menjadi ahli waris. Tidak ada pembahasan mengenai pembagian harta warisan secara rinci atau nominal dalam putusan tersebut.
5. Hanya Untuk Penetapan Ahli Waris Saja

"Tidak disebutkan hartanya. Ini hanya untuk penetapan ahli waris aja. Jadi hanya yang ditetapkan hanya ahli warisnya aja. Jadi suami dan anak-anak, ahli warisnya sudah ditetapkan," tambahnya.
6. Suami dan Anak Memiliki Legitimasi

Dengan adanya putusan ini, secara hukum Aji Darmaji dan keempat anaknya memiliki legitimasi untuk mengurus segala hal yang berkaitan dengan peninggalan almarhumah Mpok Alpa, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
7. Mewakili Keempat Anak

"Untuk melakukan perbuatan hukum dengan bertindak untuk atas nama serta mewakili anak-anak tersebut, baik di dalam maupun di luar pengadilan," pungkas Dede Rika.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/aal/dyn)
Advertisement
D Academy 8
- Fashion SelebritiPotret Seru Soimah di Dangdut Academy 8, Selfie Hingga Joget Bareng















































