Penuhi Panggilan Polda Bali, Jerinx SID Tak Kenakan Masker dan Memakai Baju Bertulis 'Indonesia Tolak Rapid'
Diperbarui: Diterbitkan:

Instagram @jrxsid
Kapanlagi.com - I Gede Ari Astina atau Jerinx SID (Superman Is Dead) akhirnya memenuhi panggilan Polda Bali terkait laporan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, Kamis (6/8). Datang tanpa mengenakan masker dan memakai kaos bertuliskan 'Indonesia Tolak Rapid', Jerinx akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) wilayah Bali tersebut.
Didampingi pengacaranya, Wayan Gendo Suardana, ia tiba di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Bali pukul 10.30 Wita. Saat tiba, secara lantang Jerinx mengaku siap memenuhi panggilan tersebut.
"Sangat siap," ucap Jerinx di Polda Bali, Kamis (6/8).
Advertisement
1. Tak Ada yang Salah
Celebrity.Okezone
Jerinx menyebut, tidak ada yang salah dalam unggahannya di akun instagramnya tersebut, bahkan pria berusia 43 tahun itu mengatakan, unggahan yang dilakukannya merupakan sebuah bentuk kritik. Selain itu, Jerinx juga mengatakan, tak ada niatan untuk menyebar kebencian dan menyakiti IDI.
"Saya yakin 100 persen. Itu yang saya lakukan benar. karena Saya nggak bermaksud negatif atau buruk. Yang saya lakukan murni kritik sebagai warga negara," ujarnya.
"Saya ingin menegaskan sekali lagi saya tak punya kebencian dan niat menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan IDI. Jadi, ini 100 persen sebuah kritikan," lanjutnya.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Dilaporkan IDI
Sebelumnya, Jerinx SID dilaporkan ke Polda Bali oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali. Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi mengatakan, laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian yang diunggah dalam akun Instagram milik Jerinx.
"Jadi, yang dilaporkan itu terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik melalui medsos di akun Instagram-nya dia. Hari ini saudara yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan kami," kata Syamsi.
Ia mengatakan, unggahan yang dilaporkan salah satunya yakni menyebut IDI dan rumah sakit sebagai kacung WHO. Adapun kalimat yang dimaksud yakni, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx SID dalam uggahannya.
Terkait hal ini, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan/atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Kena spill Ruben Onsu, Ayu Ting Ting ternyata sudah punya pacar baru?)
Berita Foto
(kpl/irf/frs)
Advertisement