Kapanlagi.com - Konten prank buatan Baim Wong soal KDRT menuai kecaman dari banyak pihak. Kepolisian juga menganggap aksi Baim Wong dan Paula bisa dikategorikan sebagai perbuatan pidana. Keduanya pun terancam dibawa ke jalur hukum.
Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi di Polres Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2022) menyebutkan jika jadwal pemanggilan untuk Baim dan juga Paula telah dipersiapkan. Jadwal tersebut disebut juga telah diinfokan kepada pihak Baim.
Meskipun begitu, dirinya masih belum mengetahui apakah jadwal pemanggilan tersebut telah dikonfirmasi oleh pihak Baim Wong atau belum.
"Kemudian besok jadwal pemanggilan dari saudara kita BW dan P. Jumat tanggal 7 untuk jam dan jadwal sudah kita layangkan ke beliau," ujarnya. "Untuk sementara ini kita cek kembali ke penyidik untuk jadwal sudah kita buat dan sudah kita layangkan," tambahnya.
Dirinya juga memberikan informasi seputra jadwal kedatangan Baim Wong dan Paula Verhoeven. Rupanya keduanya diperiksa di jam yang berbeda.
"Masing-masing untuk BW jam 14.00, untuk P 16.00 mudah-mudahan rekan kita bisa hadir untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Kapanlagi/Muhammad Akrom Sukarya
Nurma menerangkan, ada sanksi bagi siapapun yang membuat laporan palsu. Pelapor dapat dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Mengarah Pasal 220 soal laporan palsu. Mengarah betul pidana karena kan dia bohong. Lain kalau betulan," ujar dia.
Advertisement
Nurma menerangkan, dalih prank tidak bisa jadi alasan untuk lolos dari jerat hukum. Nurma kembali menegaskan, konten prank Baim Wong dan Paula Verhoeven soal KDRT masuk perbuatan pidana .
"Dia telah melakukan pemalsuan laporan. Itu kan bohong. Walaupun bilangnya prank. Kan kaga bisa main main apalagi kejadiannya bohong," ujar dia.
(kpl/far/frs)
Now that you are AWAKE, it's time for you to wake right now!