Rizky Febian Tempuh Kasasi ke MA Soal Kasus Sengketa Ahli Waris Lina Jubaedah

Rizky Febian Tempuh Kasasi ke MA Soal Kasus Sengketa Ahli Waris Lina Jubaedah
Rizky Febian - instagram.com/rizkyfbian

Kapanlagi.com - Perselisihan mengenai penetapan ahli waris mendiang Lina Jubaedah memasuki fase baru. Setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung memenangkan Teddy Pardiyana, Rizky Febian kini mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Informasinya sih kasasi. Nah kemarin tuh hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli," ujar kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati. Wawancara itu berlangsung secara virtual.

Pihak kuasa hukum Teddy menyatakan sudah menerima pemberitahuan resmi terkait langkah hukum tersebut. Informasi itu disampaikan melalui aplikasi e-court Pengadilan Agama Bandung.

1. Proses Kasasi dan Tenggat Memori

Menurut penjelasan kuasa hukum Teddy, pengajuan kasasi dilakukan di hari-hari terakhir masa tenggat yang tersedia. Ia menyebut ada tahapan yang harus dipenuhi setelah pernyataan kasasi teregister pada akhir Juli.

"Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan pernyataan kasasi tuh, kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal itu harus masuk memori kasasi," jelasnya.

Dengan demikian, setelah pernyataan kasasi pada 31 Juli, batas akhir penyampaian memori kasasi yang disebutkan Wati adalah 14 Agustus. Informasi terkait tahapan tersebut disampaikannya bersamaan dengan konfirmasi penerimaan notifikasi resmi melalui e-court.

(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)

2. Tanggapan Pihak Teddy dan Akar Perselisihan

Merespons langkah hukum dari pihak Rizky Febian, kuasa hukum Teddy menyebut keputusan itu sudah diperkirakan sejak awal. "Oh, kalau kami sih yakin, pasti akan kasasi. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan ya kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris gitu," ungkap Wati Trisnawati.

Perkara ini berawal dari penetapan siapa yang berhak atas harta peninggalan almarhumah Lina Jubaedah. Teddy Pardiyana memperjuangkan agar dirinya dan anaknya, Bintang, tetap diakui sebagai ahli waris yang sah secara hukum.

Di tingkat banding, PTA Bandung memutuskan memenangkan Teddy. Setelah itu, Rizky Febian putra sulung Sule memilih menempuh kasasi ke Mahkamah Agung, dan menurut kuasa hukum Teddy, pernyataan kasasi tercatat per 31 Juli melalui e-court Pengadilan Agama Bandung.

(Ariel Tatum resmi ganti nama demi hormati Kakek dan Nenek.)

(kpl/far/ums)

Rekomendasi

Trending