Ruben Onsu Digugat Wanprestasi oleh Sarwendah, Kuasa Hukum Buka Suara
Ruben Onsu didampingi Minola Sebayang © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Pihak Ruben Onsu merespons gugatan wanprestasi yang dilayangkan Sarwendah ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/PN JKT.SEL, dengan PT Bank Central Asia turut menjadi pihak tergugat. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 13 Oktober.
Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ruben menegaskan tidak mempersoalkan langkah hukum yang diambil pihak penggugat. Ia menilai proses tersebut memang bagian dari mekanisme yang tersedia, sehingga pihaknya bersikap menunggu sesuai prosedur. p>
"Enggak apa-apa. Kan memang harus di- di- harus dilakukan, ya kan? Karena kan saya rasa, pasti S dan kuasa hukumnya, Zainuddin, kan enggak mau dianggap sebagai orang yang menggertak sambal saja kan begitu artinya," ujar Minola Sebayang saat ditemui di kantornya, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Advertisement
1. Hak Sarwendah Mengajukan Gugatan
Menurut Minola, mengajukan gugatan adalah hak Sarwendah, dan pihak Ruben akan mengikuti alurnya. Hingga kini, ia menyebut belum menerima pemberitahuan apa pun terkait perkara tersebut.
"Jadi, saya kira haknya dia untuk mengajukan gugatan, dan kalau memang sudah didaftarkan gugatannya ya kami hanya menunggu, ya. Karena kami belum mendapatkan informasi apa pun," katanya.
Ia menambahkan, sebagai pihak tergugat, data mereka belum tercatat dalam sistem e-Court. Kondisi ini membuatnya belum bisa memastikan apakah panggilan sidang sudah dikirim atau belum. Karena itu, ia dan Ruben menunggu relas panggilan resmi dari pengadilan.
"Karena yang tahu ada sidang itu pasti tentu adalah orang yang mengajukan gugatan by e-Court, karena kan pasti akan muncul informasi itu," katanya.
"Tapi kami sebagai pihak tergugat kan masih belum masuk ke dalam sistem e-Court itu, sehingga kami tidak bisa tahu apakah sudah ada panggilan sidang. Kami tinggal nunggu relas panggilan sidang, yang akan dikirimkan ke Ruben," sambungnya.
2. Belum Ada Penunjukan dari Ruben Onsu
Minola menegaskan dirinya belum menjadi kuasa hukum Ruben untuk perkara wanprestasi ini. Penanganan baru akan dilakukan apabila Ruben memberikan penunjukan resmi.
Sampai saat ini, ia menyebut belum ada penyampaian langsung dari Ruben terkait gugatan tersebut. Karena itu, langkah hukum lanjutan masih menunggu arahan kliennya.
Ia menuturkan, penunjukan sebagai kuasa hukum akan berlaku ketika Ruben menyampaikan permintaan secara tegas. Setelah itu, barulah ia mewakili Ruben dalam perkara yang dimaksud.
"Nah, kalau Ruben sampaikan ke saya ada gugatan wanprestasi, maka saya tahu. Baru tahu, sekarang belum, ya. Kalau Ruben bilang, 'Tolong Abang yang menjadi kuasa hukum saya untuk gugatan wanprestasi ini,' maka sejak saat itulah saya juga akan menjadi kuasa hukum atas gugatan tersebut," katanya.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/far/phi)
Advertisement
