Tak Hadiri Sidang Putusan Banding, Ini Alasan Pihak Tessa Kaunang
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus perebutan harta gono-gini antara Tessa Kaunang dan Sandy Tumiwa masih berbuntut panjang. Pihak Tessa mantap mengajukan banding, seperti yang diungkap kuasa hukumnya sebagai berikut:
"Sesuai hukum acara 14 hari setelah putusan. Tapi tadi saya bicara sama panitera, harus ada pemberitahuan putusan karena kami tidak hadir sidang putusan. Alasan tidak hadir, kita sudah sampai jam 9. Sidang perdata harusnya pagi. Pihak lawan tiba set12. Kami ada sidang lain kan siang. Kami harus ke PN Pusat. Itu alasannya," ujar kuasa hukum Tessa, Charly Naiborhu, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/12).
Kuasa hukum Tessa Kaunang pun segera mendaftarkan pernyataan banding tersebut. "Belum terima(berkas) tapi kami sudah dapat gambarannya.Kami masih dipercaya. Upaya banding melakukan untuk membuat memori banding. Hanya mendaftarkan pernyataan banding," ungkap Charly.

Selaku kuasa hukum, Charly juga menjelaskan pada awak media perihal waktu pendaftaran banding yang belum lama dilakukan. Hal tersebut dikarenakan pihaknya baru menerima putusan dari Pengadilan Jakarta Selatan.
"Karena kan waktunya 14 hari. Baru dapet kabar ibu erna (panitera) kami harus menerima relasi dulu karena saat putusan tidak hadir. Jadi terhitungnya saat putusan kami terima," tutur Charly.
Siapa yang menyangka jika rumah yang ditempati bersama oleh Tessa dan Sandy pasca menikah itu akan menyeret keduanya dalam perseteruan panjang. Semoga kasus ini segera tuntas ya KLovers!
Advertisement
Jangan Lewatkan!!!
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/aal/cvn)
Sahal Fadhli
Advertisement