Berkas Kasus Pembakar Rumah Pipik Dian Irawati P-21

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Berkas Kasus Pembakar Rumah Pipik Dian Irawati P-21 Pipik Dian Irawati © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Berkas kasus pelaku pembakaran rumah Pipik Dian Irawati dinyatakan lengkap (P-21) dan diserahkan ke Kejaksaan berikut tersangka dan barang bukti. Tidak lama lagi tersangka berinisial IV, yang diduga sebagai pelaku akan segera disidangkan.


"Berkas sudah lengkap dan sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke kejaksaan berikut dengan tersangkanya," kata Sandy Arifin, selaku kuasa hukum Pipik Dian Irawati saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (19/8).


"Memang hari ini kita janjian juga sama Umi (Pipik) sama Kasat Reskrim untuk sama-sama ke Kejaksaan, tapi dikarenakan ada kesibukan Umi untuk berdakwah hari ini, jadi kita hanya sampai ke Polres Selatan saja," sambung Sandy.


Polisi telah menjalani pemeriksaan dengan memeriksa 5 orang saksi yang dianggap mengetahui kejadian. Selanjutnya tinggal menunggu jadwal sidang dari Kejaksaan Jakarta Selatan. Sekitar 2 sampai 3 minggu, sidang akan dilaksanakan.


Pipik Dian Irawati © KapanLagi.com/Budy_SantosoPipik Dian Irawati © KapanLagi.com/Budy_Santoso


"Terakhir yang dilengkapi adalah pemeriksaan saksi-saksi barang bukti sudah diserahkan semua termasuk uang yang Rp 8,4 juta, terus gitar saksi yang ada di tempat kejadian," katanya.


Sementara itu, Umi Pipik mengaku lega dan berterima kasih dengan langkah polisi yang begitu cepat menyelesaikan kasusnya. Janda mendiang ustaz Jeffry Al Buchory ini merasa terbantu dalam banyak hal yang telah mengujinya.


"Alhamdulillah lega sudah cepat ya prosesnya. Makanya saya ke sini nemenin, dan minta Kapolres, ucapan terima kasih sudah dibantu segala sesuatunya," terangnya.


"Termasuk cepet ya, seharusnya di kejaksaan harus direka ulang, ternyata nggak usah dan nanti sore sudah bisa dibuka police line-nya," sambungnya.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/dar)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending