Berkelahi, Ganindra Bimo Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara?

Penulis: Helmi Romadhon

Diterbitkan:

Berkelahi, Ganindra Bimo Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara? Ganindra Bimo © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Selama 7 jam, Ganindra Bimo diperiksa oleh polisi atas perkelahian. Namun sayangnya presenter Entertainment News itu kabur tanpa mengeluarkan kata-kata. Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sri Bhayakari membenarkan adanya laporan dari dua orang pada Kamis pagi (18/2). Menurutnya, perkelahian itu terjadi karena ada kesalahpahaman antara Bimo dan Kevin. Padahal, ketika keduanya berkelahi sudah dipisahkan oleh polisi lalu lintas setempat. Bahkan, orangtua Kevin pun ikut memisahkan perkelahian mereka berdua.
Atas perkelahian tersebut memang Kevin mengalami luka memar di bagian mata kiri. Namun, kata Sri, pemain MIDNIGHT SHOW itu juga mengalami luka di lehernya. "Yang kita lihat, ada cakaran di leher. Pengakuannya GB dicekik leher, dipukul kepala kiri depan. Kalau KRY itu memar di mata kiri," katanya.

Jika ditetapkan sebagai tersangka, Ganindra Bimo bisa terancam 2 tahun penjara © KapanLagi.com®/Muhammad Akrom SukaryaJika ditetapkan sebagai tersangka, Ganindra Bimo bisa terancam 2 tahun penjara © KapanLagi.com®/Muhammad Akrom Sukarya

Sebelum mereka berdua mendatangi Polsek Jagakarsa keduanya berusaha untuk berdamai. Namun, lantaran tak ada titik temu, kasus perkelahian ini pun tetep berlanjut. Hal tersebut memang diakui sebelumnya oleh orangtua Kevin jika Bimo meminta maaf sebelum mendatangi Polsek.
"Dari keluarga usahakan damai, tapi belum ada titik temu, kita laporkan para pihak. Mungkin nanti seminggu," tuturnya.Pihak kepolisian memang belum menetapkan tersangka, baik Bimo maupun Kevin. Pasalnya, keduanya masih ditetapkan sebagai pelapor dan terlapor. Namun, jika salah satu ditetapkan tersangka, bisa jadi akan terancam dua tahun penjara."Pasal 351 penganiayaan, ancaman 2 tahun 8 bulan. Kalo luka berat, cacat maksimal 5 tahun, kalo meninggal 7 tahun," tandasnya.

(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)

(kpl/aal/mhr)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending