BNN: Raffi Ahmad Masih Wajib Lapor!
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kasus narkoba yang menyeret Raffi Ahmad sempat mati suri karena belum ada perkembangan signifikan. Apalagi narkoba yang dikonsumsinya itu tergolong jenis baru yang belum diatur dalam perundangan di Indonesia.
Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) pun akhirnya memutuskan bahwa proses hukum Raffi Ahmad akan terus berjalan. Kini proses kasusnya terus berjalan, dan berkas sudah diserahkan ke Kejaksaan.
"Proses masih menunggu. Pokoknya masih proses, penyidikkan nggak berhenti," kata Anang Iskandar, Kepala BNN saat menggelar konferensi pers Refleksi Akhir Tahun BNN di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (23/12).
Baca Juga:
Raffi tertangkap basah menggunakan narkoba pada 27 Januari 2013. Setiap beberapa hari bermalam di BNN, Raffi pun kini hampir setiap hari tampil di televisi. Namun BNN menegaskan bahwa statunya masih wajib lapor.
"Masih dalam (status wajib lapor) kayak gitu. Ga ada hubungan sama penangguhan penahanan," tandasnya.
Baca Juga:
Ayah Asmirandah Pasrah, Jika Benar Putrinya Pindah Keyakinan
Ayah Asmirandah Yakin Kalau Putrinya Masih Seorang Muslimah
Inilah Daftar Cerita Settingan Adjie Pangestu dan Bella Shofie
Mulan Tak Mau Komentari Konflik Ahmad Dhani dan Maia
Ditanya Hubungan Dengan Anak, Maia: Aneh Aja Nanyanya!
Setubuhi 5 Kali, Sitok Srengenge Sebut RW Duluan Sandaran di Bahu
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/ato/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement