Daripada Mantan Bayar Pengacara, Nikita Mirzani Minta Dibayari
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Aktris cantik Nikita Mirzani dilaporkan oleh mantan suaminya yaitu Sajad Ukra. Penyebabnya karena wanita cantik ini dianggap menghalangi Sajad untuk menemui buah hatinya. Seperti diketahui, dari perkawinan singkat mereka Sajad dan Nikita memiliki seorang anak bernama Azka Raqilla Ukra.
"Putusan pengadilan kuat banget. Anak bernama Azka jatuh di tangan Nikmir. Nggak bisa diganggu gugat, memiliki kekuatan hukum tetap, mohon dikutip amar putusannya. Harusnya yang dihukum yang lapor Nikita," ujar Fachmi Bahmid SH, pengacara Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya, Jaksel, Kamis (16/03).
Nikita sendiri akhirnya datang menemui pihak Polda Metro Jaya yang sebelumnya menerima laporan dari Sajad. Mereka memberikan penjelasan tentang masalah yang terjadi. Di sisi lain pihak Nikita juga sempat mengungkap Sajad masih memiliki tanggungan sekitar Rp 400 Juta yang belum dilaksanakan kepada mantan istrinya.
Advertisement

Sebagai warga negara yang baik, datang dan menjelaskan. Ini loh putusannya. Sampai sekarang nggak mau lakukan putusan pengadilan. Siapa pun harus mematuhi. Bayar lah jangan ribet-ribet," tuturnya.
Saat ini Nikita tengah sibuk dengan sejumlah pekerjaannya demi menghidupi dua orang anaknya. Selain itu ia tak menghalangi suami bertemu anak asal bersama dirinya. Jika tak ditemani olehnya, Nikita takut mantan suaminya tersebut bakal membawa kabur sang anak.
"I hate you. Dari pada loe bayar pengacara mahal, mending bayar ini. Dia kasar gitu males," tandas Nikita Mirzani.
Simak Juga:
Injak Umur 31 Tahun, Nikita Mirzani Tetap Menikmati Kesendirian
Bakal Bangun Rumah, Nikita Mirzani Bikin Salon & Kolam Renang
Buru-Buru, Ini Alasan Nikita Mirzani Tak Pakai Bra ke Polda Metro
Nikita Mirzani Bantah Isu Perceraian Aming & Evelyn Settingan
Anak Hampir Dibawa Kabur Mantan Suami, Nikita Mirzani Ngeri
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/pur/sjw)
Mathias Purwanto
Advertisement