Detail Alasan Hakim Nyatakan Pernikahan Jessica Iskandar Batal!

Penulis: ahmat effendi

Diterbitkan:

Detail Alasan Hakim Nyatakan Pernikahan Jessica Iskandar Batal! Jessica Iskandar ©KapanLagi.com/Bambang E Ros
Kapanlagi.com - Meski sebelumnya memenangkan persidangan di PTUN DKI Jakarta, dalam sidang terakhir gugatan pembatalan nikah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jessica Iskandar dinyatakan kalah. Pernikahannya dengan pria Jerman bernama Ludwig Franz Willibald pun dinyatakan tidak pernah terjadi.


Banyak pertimbangan hakim untuk menyatakan mengapa pernikahan artis tersebut dinyatakan tidak sah. Jessica sendiri sebelumnya diberitakan melakukan pemberkatan pada tanggal 11 Desember 2013, dan akta nikah tercatat tanggal 8 Januari 2014.


Namun setelah sejumlah penyelidikan dan dilakukan persidangan, ditemukan banyak kejanggalan dalam perkawinan itu. Hal-hal yang tidak sinkron terkait data Gereja, dan akta nikah membuat perkawinan itu dinyatakan batal. 


Perkawinan Jessica Iskandar dengan pria Jerman dinyatakan batal. ©KapanLagi.com/Budy SantosoPerkawinan Jessica Iskandar dengan pria Jerman dinyatakan batal. ©KapanLagi.com/Budy Santoso


Berikut detail keterangan dari Ketua majelis hakim Made Sutrisna, dalam persidangan yang menyatakan Jessica Iskandar batal menikah:



  1. Majelis hakim sudah mendamaikan kedua belah pihak, namun tidak ada hasil, makanya perkara dilanjutkan.

  2. Menurut penggugat, penggugat tidak pernah melakukan pernikahan di gereja yang dipimpin oleh pendeta Simon Jonatan.

  3. Penggugat dan tergugat juga tidak pernah tercatat dalam Gereja yang dimaksud. Namun keluar akta pernikahan tertanggal 8 Januari 2011.

  4. Terjadi ketidaksinkronan antara isi dengan stempel berbentuk kotak dan tanda tangan.

  5. Ada 10 ketidaksinkronan Surat Keterangan Perkawinan (SKP). SKP gereja itu landscape orientation, sedangkan SKP yang ada menggunakan portrait orientation. SKP GYS harusnya Jakarta Pusat, namun yang tercantum Jakarta Barat. Ada perbedaan bentuk dan jenis huruf yang tertera dalam SKP.

  6. Kutipan akte perkawinan tidak sah. Menurut majelis tidak ada pernikahan yang sah dan benar. 

  7. Pihak penggugat berhasil membuktikkan tidak adanya pernikahan. Majelis hakim mengabulkan penggugat untuk seluruhnya.

  8. Benar atau tidaknya anak yang dihasilkan adalah akibat hubungan penggugat dan tergugat, itu diluar wilayah, karena penggugat hanya menggugat mengenai pembatalan pernikkahan.

  9. Menurut UU no.1 tahun 1974 tentang perkawinan.



  • Mengadili, menolak eksepsi yang diajukan tergugat secara seluruhnya.

  • Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat secara sepenuhnya.

  • Perkawinan dinyatakan batal.

  • Memerintahan para pihak untuk melaksanakan keputusan ini secara seluruhnya.

  • Membayar biaya perkara.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending