Kalah, Hakim Gugurkan Pernikahan Jessica Iskandar dan Ludwig
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang gugatan pembatalan nikah antara Jessica Iskandar dengan Ludwig Franz Willibald akhirnya mencapai babak akhir. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan oleh pihak Ludwig.
"Mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat. Perkawinan pengugat dan tergugat dinyatakan batal," ucap Made Sutrisna, hakim ketua PN Jaksel, saat membacakan putusan, Kamis (15/10).
Selain itu, Made juga menolak gugatan rekonvensi atau gugatan balasan dari pihak Jessica. Perkara tersebut juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan Gereja Yesus Sejati. Masing-masing sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II.
Pernikahan Jessica Iskandar dengan pria Jerman bernama Ludwig Franz Willibald akhirnya dinyatakan batal. ©KapanLagi.com/Budy Santoso
Kendati demikian, keputusan pembatalan nikah tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk itu, majelis hakim masih memberikan kesempatan pada pihak Jedar selama dua minggu sejak putusan dikeluarkan, untuk menyatakan banding atau tidak.
Seperti diketahui, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah menikahi Jessica. Selain ke PN Selatan, Ludwig sebelumnya juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk menguji surat nikah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hasilnya, PTUN menolak gugatan tersebut karena dinilai sudah kadaluarsa.
Atas kekalahan pihak Jessica Iskandar ini tentu banyak dampak yang dirasakan. Salah satunya terkait anak yang disebut pengacara Ludwig sebagai anak di luar nikah. Selain itu kini status Jessica Iskandar sesuai kartu tanda penduduk adalah single.
"Mengabulkan secara seluruhnya gugatan penggugat. Perkawinan pengugat dan tergugat dinyatakan batal," ucap Made Sutrisna, hakim ketua PN Jaksel, saat membacakan putusan, Kamis (15/10).
Selain itu, Made juga menolak gugatan rekonvensi atau gugatan balasan dari pihak Jessica. Perkara tersebut juga melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta dan Gereja Yesus Sejati. Masing-masing sebagai turut tergugat I dan turut tergugat II.

Kendati demikian, keputusan pembatalan nikah tersebut belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Untuk itu, majelis hakim masih memberikan kesempatan pada pihak Jedar selama dua minggu sejak putusan dikeluarkan, untuk menyatakan banding atau tidak.
Seperti diketahui, Ludwig mengajukan pembatalan pernikahan karena merasa tak pernah menikahi Jessica. Selain ke PN Selatan, Ludwig sebelumnya juga melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta untuk menguji surat nikah yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta. Hasilnya, PTUN menolak gugatan tersebut karena dinilai sudah kadaluarsa.
Atas kekalahan pihak Jessica Iskandar ini tentu banyak dampak yang dirasakan. Salah satunya terkait anak yang disebut pengacara Ludwig sebagai anak di luar nikah. Selain itu kini status Jessica Iskandar sesuai kartu tanda penduduk adalah single.
Simak Juga:
Lucu! Bilqis Main Pasir Saat Berlibur Dengan Ayu Ting Ting
Shaheer Sheikh dan Ayu Ting Ting Putus, Ini Kata Jessica Iskandar
Lupakan Shaheer, Ayu Ting Ting Liburan Bareng Jessica Iskandar
Jessica Iskandar Terinspirasi Dari Pernikahan Glenn & Chelsea?
Emosional Usai Putus Dengan Shaheer Sheikh, Inikah Curhatan Ayu?
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement