Dilaporkan Maestro Senam, Minati Atmanagara Jadi Tersangka

Penulis: Helmi Romadhon

Diperbarui: Diterbitkan:

Dilaporkan Maestro Senam, Minati Atmanagara Jadi Tersangka Minanti Atmanegara © KapanLagi.com®/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Artis senior Minati Atmanegara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pelanggaran hak cipta. Kasus tersebut dilaporkan oleh maestro senam, Roy Tobing yang juga berprofesi sebagai aktor.
Menurut bintang film QUICKIE EXPRESS itu, Minati telah melanggar hak cipta atas body language yang sudah didaftarkan di HAKI sejak tahun 2000 silam. Dirinya mendaftarkan kasus tersebut sejak 7 November 2014 silam. Karena selama 9 bulan tidak ada kabar, Roy pun kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan kasusnya itu.
"Kami datang menanyakan penyidik apa berkas sudah dikirim ke kejaksaan cukup lama udah 9 bulan," ujar Roy saat ditemui di Direktorat Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/).

Roy Tobing melaporkan Minati Atmanegara pada atas kasus hak cipta © KapanLagi.com®/Hendra GunawanRoy Tobing melaporkan Minati Atmanegara pada atas kasus hak cipta © KapanLagi.com®/Hendra Gunawan

Dalam surat pemberitahuan hasil penyidikan (SP2HP) Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, sudah memeriksa 18 saksi. Bahkan, Polisi sudah melakukan pemanggilan terhadap kakak dari Chintami Atmanegara itu sebagai tersangka.
"Bisa tanya ke penyidik (status tersangka), informasi sementara seperti itu," pungkas Benny Joesoef kuasa hukum Roy Tobing.
Langkah selanjutnya, penyidik masih menunggu saksi ahli yang diajukan oleh pihak Minati. Well, kita tunggu saja bagaimana kelanjutan kasus ini, semoga saja semoga cepat selesai.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/hen/mhr)

Editor:

Helmi Romadhon

Rekomendasi
Trending