Fedi Nuril Anggap Pembunuh Angeline Tak Pantas Dapat Hukuman Mati
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Kematian gadis berusia 8 tahun, Angeline yang dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe menjadi kisah pilu yang membuat miris siapa saja. Apalagi setelah kematian tersebut dua tersangka utama yaitu Margriet dan Agustinus Tae Hamdani saling tuduh satu sama lain.
"Nggak ngikutin banget sih. Tapi gue tahu kasus itu, terakhir soal ibu angkat lagi rekonstruksi,' ucap Fedi Nuril di Plaza Indonesia XXI, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (06/07).
Margriet sendiri hingga saat ini tidak mau mengakui bahwa pembunuhan gadis kecil tersebut merupakan perbuatannya. Bagi Fedi Nuril, jika pelaku tidak mau mengaku pasti ada barang bukti yang bisa dijadikan patokan.
"Ya itu, kita sih nunggu kepolisian aja, pengakuan tidak bisa jadi patokan karena harus ada barang bukti. Ngaku apapun nggak akan berguna karena barang bukti nggak jelas," katanya.
Fedi Nuril percaya pengedar narkoba lebih layak mendapat hukuman mati daripada pembunuh Angeline. ©KapanLagi.com®/Budy Santoso
Sebagai tersangka, Margriet sendiri diancam dengan beberapa pasal sekaligus yaitu 338, 340, dan 353 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan salah satu hukuman terberat untuk pembunuhan berencana adalah hukuman mati. Namun bagi Fedi Nuril pelaku pembunuhan ini tetap tidak layak mendapat hukuman mati.
"Nggak hukuman mati lah. Beda kalau narkoba, kalau itu matiin aja. Hakim lebih tahu, perlu dapat hukuman tapi yang pantes apa," katanya.
Fedi menganggap pembunuhan kepada Angeline menjadi pembelajaran bagi semua orang tua. Ia percaya seseorang yang memiliki anak harus ekstra hati-hati dalam merawat.
"Punya anak kecil bener-bener dijaga, anak-anak nggak aman zaman sekarang. Harus ekstra dijaga, khususnya yang kedua orang tuanya kerja, harus ditata ulang jadwal, ada yang berkorban, ngalah," tandasnya.
"Nggak ngikutin banget sih. Tapi gue tahu kasus itu, terakhir soal ibu angkat lagi rekonstruksi,' ucap Fedi Nuril di Plaza Indonesia XXI, kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Senin (06/07).
Margriet sendiri hingga saat ini tidak mau mengakui bahwa pembunuhan gadis kecil tersebut merupakan perbuatannya. Bagi Fedi Nuril, jika pelaku tidak mau mengaku pasti ada barang bukti yang bisa dijadikan patokan.
"Ya itu, kita sih nunggu kepolisian aja, pengakuan tidak bisa jadi patokan karena harus ada barang bukti. Ngaku apapun nggak akan berguna karena barang bukti nggak jelas," katanya.

Sebagai tersangka, Margriet sendiri diancam dengan beberapa pasal sekaligus yaitu 338, 340, dan 353 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), dan salah satu hukuman terberat untuk pembunuhan berencana adalah hukuman mati. Namun bagi Fedi Nuril pelaku pembunuhan ini tetap tidak layak mendapat hukuman mati.
"Nggak hukuman mati lah. Beda kalau narkoba, kalau itu matiin aja. Hakim lebih tahu, perlu dapat hukuman tapi yang pantes apa," katanya.
Fedi menganggap pembunuhan kepada Angeline menjadi pembelajaran bagi semua orang tua. Ia percaya seseorang yang memiliki anak harus ekstra hati-hati dalam merawat.
"Punya anak kecil bener-bener dijaga, anak-anak nggak aman zaman sekarang. Harus ekstra dijaga, khususnya yang kedua orang tuanya kerja, harus ditata ulang jadwal, ada yang berkorban, ngalah," tandasnya.
Simak Juga:
Nggak Telat Sahur, Tapi Fedi Nuril Sering Lupa Sedang Puasa
Pernikahan Sesama Jenis Legal, Fedi Nuril: Amerika Akan Hancur!
Belum Nikah, Ini Tantangan Fedi Nuril Perankan Suami Berpoligami
Jadi 'Istri Kedua', Raline Shah Bersyukur Ada Fedi Nuril
8 Film Religi Indonesia Yang Cocok Temanimu Selama Ramadan
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/abs/sjw)
Reporter:
Adi Abbas Nugroho
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement