Hakim Minta Asmirandah dan Jonas Dihadirkan di Sidang Kedua

Penulis: Darmadi Sasongko

Diperbarui: Diterbitkan:

Hakim Minta Asmirandah dan Jonas Dihadirkan di Sidang Kedua Asmirandah dan Jonas Rivanno

Kapanlagi.com - Artis sinetron Asmirandah dan Jonas Rivanno diminta untuk menghadiri sidang kedua pembatalan perakawinan yang rencananya digelar pada Rabu (4/12) mendatang. Sementara sidang perdana telah digelar hari ini, Rabu (27/11) di Pengadilan Agama Depok, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Pada sidang perdananya, mereka tidak hadir. Keduanya diwakilkan oleh kuasa hukum masing-masing.
"Perintah majelis hakim kepada kuasa hukum, untuk menghadirkan pemohon principal (Asmirandah) dan termohon principal (Jonas Rivanno)," ujar Humas Suryadi, S.Ag, SH, MH saat ditemui di Pengadilan Agama Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11).


Asmirandah mengajukan pembatalan perkawinannya atas Jonas Rivanno ke Pengadilan Agama (PA) Depok pada tanggal 7 November 2013 lalu. Pembatalan perkawinan ini berbeda dengan proses perceraian.
Berdasar UU No 1 Tahun 1974, pasal 27 ayat 2 tertulis, seorang suami istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila dalam berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami dan istri.

Suryadi juga menjelaskan, bahwa sidang pertama yang baru saja dijalankan sudah langsung memasuki masalah pokok.
"Terkait perkara yang diajukan Asmirandah perkara pembatalan perkawinan. Tadi pagi dilangsungkan sidang perdana oleh majelis hakim Pengadilan Agama Depok," pungkas Suryadi.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/pur/dar)

Reporter:

Mathias Purwanto

Rekomendasi
Trending