Jadi Bahan Lelucon di Media Sosial, Roro Fitria Lapor Polisi

Penulis: Rahmi Akbar Safitri

Diperbarui: Diterbitkan:

Jadi Bahan Lelucon di Media Sosial, Roro Fitria Lapor Polisi Roro Fitria © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Setelah inisial namanya RF ikut terseret dalam kasus prostitusi online, nama Roro Fitria menjadi eksis di sosial media. Video yang memparodikan dirinya pun bermunculan. Menjadi bahan lelucon, Roro pun tidak terima. Bersama tim kuasa hukumnya Sunan Kalijaga, artis seksi ini melaporkan orang berinisial FP yang mengunggah video tersebut ke sosial media.


"Aku tahu video itu empat hari lalu. Ada yang nge-share di Path. Banyak orang yang melihat, komennya banyak yang mengolok-olok saya. Saya merasa dirugikan dan tidak nyaman dengan hal ini," ujar Roro usai membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada (18/5).


Dalam video tersebut, FP seolah-olah menjadi Roro Fitria dimana artis yang terlibat kasus prostitusi. Bahkan video itu dibuat sangat terencana, persis menirukan gaya Roro Fitria.


Roro Fitria merasa dirugikan dengan video yang diunggah FP © KapanLagi.com®/Agus ApriyantoRoro Fitria merasa dirugikan dengan video yang diunggah FP © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto


"Amat sangat terencana bisa dilihat dari persiapan baju, make-up dan bindi-bindi india. Dampak sosialnya amat mengganggu saya di Instagram, Path. Dari yang bersangkutan juga menyatakan itu untuk saya, sebutkan nama saya," jelas Roro.


Setelah melaporkan FP, Roro masih menunggu iktikad baik dari pelaku. Ia berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi pelaku atau siapa pun agar tidak ada lagi video-video yang mencemarkan dirinya.


"Kita ikuti proses hukumnya dulu sama lihat itikad baik dari pihak sana. Kalau nggak dilaporkan gini, nanti akan ada lagi anekdot yang begitu, nggak lucu, rugikan orang," kata perempuan kelahiran 29 Desember 1987 ini.


Pasal yang dikenakan untuk terlapor, yaitu Pasal 27 ayat (3) Junto 45 ayat 1 UU ITE No. 11 tahun 2008 dan atau Pasal 310, 311 KUHP yang membahas pelanggaran tentang penghinaan dan pencemaran nama baik.



(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/rhm/pit)

Reporter:

Nuzulur Rakhmah

Rekomendasi
Trending