JPU Tuntut Revaldo 9 Tahun Penjara
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Siang kasus narkoba yang menimpa artis Revaldo kembali digelar hari ini Rabu (2/3) dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang yang dimulai pukul 16.35 dan berakhir pukul 17.10 ini membacakan tuntutan JPU yang mengatakan bahwa Revaldo telah terbukti menggunakan zat psikotropika bersama-sama dan melanggar pasal 111 ayat 1 tentang Narkotika.JPU mengatakan bahwa Revaldo telah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar. Dan tidak ada alasan pembenaran dalam persidangan terhadap terdakwa.Dengan hasil ini maka JPU menuntut Revaldo:1. Revaldo terbukti bersalah atas permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.2. Menghukum Revaldo dengan pidana 9 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 1 milyar subsider 6 bulan penjara.3. Merampas barang bukti dan alat bukti berupa narkotika beserta perlengkapannya dan sebuah mobil Suzuki Vitara.Setelah dibacakan tuntutan dari JPU, Hakim mempersilahkan Revaldo untuk melakukan pembelaan, dan diserahkan oleh Aldo kepada pengacaranya. Durapati Sinulingga, pengacara Revaldo menyatakan bahwa dia akan melakukan pembelaan terhadap kliennya 1 Minggu depan.Setelah mendengar permintaan dari pengacara Revaldo, Hakim memutuskan agenda persidangan selanjutnya pada tanggal 9 Maret.
(Kondisi Fahmi Bo makin mengkhawatirkan, kini kakinya mengalami sebuah masalah hingga tak bisa digerakkan.)
(kpl/ato/faj)
Fajar Adhityo
Advertisement