Ditetapkan Sebagai Tersangka, Revaldo Terancam 4 tahun Penjara
Diterbitkan:
Revaldo © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Direktorat narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktor Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah melakukan penahanan sejak Selasa (10/1/2023). Penetapan Revaldo sebagai tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat menggelar jumpa pers, Jumat (13/1/2023).
"Status saudara R tersangka," tuturnya.
Advertisement
1. Ditangkap di Apartemen
Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023)dengan barang bukti Sabtu dan ganja. Atas perbuatannya, Revaldo dijerat pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
2.
Sekadar informasi, Revaldo merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2006 terkait penyalahgunaan narkoba.
Setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun, Revaldo kembali ditangkap pada 2010 dan ditahan hingga 2015. Kini, Ia kembali ditangkap dengan kasus serupa. Dengan demikian, ini merupakan ketiga kalinya Revaldo ditangkap dengan kasus yang sama.
Yang Ini Juga Nggak Kalah Hot!!!
Revaldo Bersyukur Ditangkap Polisi Ketimbang Ditegur Yang Maha Kuasa
Revaldo Tertangkap Narkoba Untuk Ketiga Kalinya, Begini Kronologinya
Kembali Terjerat Kasus Narkoba, Revaldo Disebut Sebagai Residivis
Revaldo Kembali Pakai Narkoba, Polisi Tak Tinggal Diam
Pionir Komik Silat Panji Tengkorak Diadaptasi Menjadi Film Animasi, Gaet Bintang Ternama Sebagai Voice Actor
(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)
(kpl/dan/phi)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
