Ditetapkan Sebagai Tersangka, Revaldo Terancam 4 tahun Penjara

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Revaldo Terancam 4 tahun Penjara
Revaldo © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Direktorat narkoba Polda Metro Jaya resmi menetapkan aktor Revaldo sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba setelah melakukan penahanan sejak Selasa (10/1/2023). Penetapan Revaldo sebagai tersangka diumumkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat menggelar jumpa pers, Jumat (13/1/2023).

"Status saudara R tersangka," tuturnya.

1. Ditangkap di Apartemen

Revaldo ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/1/2023)dengan barang bukti Sabtu dan ganja. Atas perbuatannya, Revaldo dijerat pasal 111 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Ancaman hukuman 4 tahun penjara," kata Trunoyudo Wisnu Andiko.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2.

Sekadar informasi, Revaldo merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba. Ia pernah ditangkap pada tahun 2006 terkait penyalahgunaan narkoba.

Setelah menjalani masa hukuman selama dua tahun, Revaldo kembali ditangkap pada 2010 dan ditahan hingga 2015. Kini, Ia kembali ditangkap dengan kasus serupa. Dengan demikian, ini merupakan ketiga kalinya Revaldo ditangkap dengan kasus yang sama.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending