Kalah Dari Jessica di Pengadilan, Ludwig Mikir-Mikir Buat Banding
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sidang putusan gugatan pembatalan perkawinan dari Ludwig Franz Willibald yang diajukan untuk artis Jessica Iskandar telah digelar. Ludwig dinyatakan kalah di pengadilan, karena gugatan dianggap kadaluwarsa, melebihi 90 hari dari penerbitan akta nikah.
"Kita belum tahu, kita harus diskusi dulu dengan klien kita. Ya kami harus mempelajari dulu hasil putusan yang tadi dibacakan hakim. Dikatakan tadi perhitungan jangka waktu sudah kadaluwarsa," ucap Windri Marieta, kuasa hukum Ludwig di PTUN, Jakarta Timur, selasa (14/4).
Untuk mengajukan banding, pihak Ludwig pun masih memikirkan ulang. Mereka berharap ada perkembangan positif dalam perkembangan kasus yang diajukan di Pengadilan Negeri."Ya, jadi kami harus bisa didiskusikan ke klien. Ini kan hanya administratif, intinya nanti di PN untuk membatalkan pernikahan. Untuk perkawinan sendiri masih diperiksa oleh hakim. Kalau pembatalan di PN dikabulkan bisa dipertimbangkan lagi," tuturnya.
Pihak Ludwig masih berpikir ulang untuk banding. ©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Meski dinyatakan kalah karena gugatan baru diajukan pada tanggal 28 Oktober 2014, jauh setelah perkawinan mereka di akhir 2013, pihak Ludwig masih belum bisa terima. Alasan mereka karena Ludwig baru tahu adanya akta pernikahan pada bulan Juli 2014, setelah mendapat kiriman dari Jessica.
"Kami yakin gugatan belum kadaluwarsa. Kita mengetahui adanya akta pernikahan itu pada 30 Juli, kalau jangka waktu masih sampai 30 Oktober, sedangkan dalam pengajuan kita tanggal 28 Oktober. (Akta pernikahan sudah dikeluarkan dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil pada 11 Januari 2014. Meski begitu, Ludwig baru tahu ada akta pernikahan pada tanggal 30 Juli. Setelah diberitahu Jessica via email). Untuk hal ini kita harus mempelajari putusannya seperti apa. Kita akan pelajari lagi. 90 hari dihitung setelah dua mempelai mengetahui akta dikeluarkan," tegasnya.
"Kita belum tahu, kita harus diskusi dulu dengan klien kita. Ya kami harus mempelajari dulu hasil putusan yang tadi dibacakan hakim. Dikatakan tadi perhitungan jangka waktu sudah kadaluwarsa," ucap Windri Marieta, kuasa hukum Ludwig di PTUN, Jakarta Timur, selasa (14/4).
Untuk mengajukan banding, pihak Ludwig pun masih memikirkan ulang. Mereka berharap ada perkembangan positif dalam perkembangan kasus yang diajukan di Pengadilan Negeri."Ya, jadi kami harus bisa didiskusikan ke klien. Ini kan hanya administratif, intinya nanti di PN untuk membatalkan pernikahan. Untuk perkawinan sendiri masih diperiksa oleh hakim. Kalau pembatalan di PN dikabulkan bisa dipertimbangkan lagi," tuturnya.

Meski dinyatakan kalah karena gugatan baru diajukan pada tanggal 28 Oktober 2014, jauh setelah perkawinan mereka di akhir 2013, pihak Ludwig masih belum bisa terima. Alasan mereka karena Ludwig baru tahu adanya akta pernikahan pada bulan Juli 2014, setelah mendapat kiriman dari Jessica.
"Kami yakin gugatan belum kadaluwarsa. Kita mengetahui adanya akta pernikahan itu pada 30 Juli, kalau jangka waktu masih sampai 30 Oktober, sedangkan dalam pengajuan kita tanggal 28 Oktober. (Akta pernikahan sudah dikeluarkan dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil pada 11 Januari 2014. Meski begitu, Ludwig baru tahu ada akta pernikahan pada tanggal 30 Juli. Setelah diberitahu Jessica via email). Untuk hal ini kita harus mempelajari putusannya seperti apa. Kita akan pelajari lagi. 90 hari dihitung setelah dua mempelai mengetahui akta dikeluarkan," tegasnya.
Simak Juga:
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/sjw)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement