Gugatan Kadaluwarsa, Ini Detail Putusan Sidang Jessica Iskandar

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

Gugatan Kadaluwarsa, Ini Detail Putusan Sidang Jessica Iskandar Jessica Iskandar ©KapanLagi.com®/
Kapanlagi.com - Gugatan pembatalan pernikahan yang diajukan oleh Ludwid Franz Willibald ke PTUN, Jakarta Timur, akhirnya telah sampai pada tahap putusan. Setelah menjalani rangkaian persidangan, majelis hakim PTUN memutuskan bahwa Ludwig masih syah sebagai suami Jessica Iskandar.


Jessica dan Ludwig menikah pada akhir 2013 silam, di Jakarta. Namun pasca perkawinan, Ludwig menggugat karena menganggap pernikahan dengan Jessica tidak dilakukan dengan proses yang sah. 


Pihak pengadilan menolak gugatan yang diajukan Ludwig dengan alasan gugatan yang diajukan telah kadaluwarsa. Gugatan yang diajukan oleh pria asal Jerman tersebut baru masuk 28 Oktober 2014, dan dianggap telah lewat dari jangka waktu 90 hari yang ditentukan dari perkawinan.


Jessica Iskandar menang di pengadilan karena gugatan Ludwig dianggap kadaluwarsa. ©KapanLagi.com®/Agus ApriyantoJessica Iskandar menang di pengadilan karena gugatan Ludwig dianggap kadaluwarsa. ©KapanLagi.com®/Agus Apriyanto


Berikut detail putusan dari PTUN:


Mengadili


1. Dalam Eksepsi
Menerima Eksepsi Tergugat dan Tergugat II intervensi tentang gugatan penggugat lewat waktu.


2. Dalam Pokok Sengketa/Perkara
Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima.
Menghukum penggugat untuk membayar biaya biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp316.500 (tiga ratus enam belas ribu lima ratus rupiah).


Demikian putusan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, pada hari Rabu, tanggal 8 April 2015 oleh kami Haryati S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua Majelis, Indaryadi, S.H., M., dan Elisabeth Iehl Tobing, S.H., M.Hum masing-masing sebagai hakim anggota.


Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa 14 April 2015 oleh Majelis Hukum tersebut dan dibantu oleh Sri Hartanto, S.H., sebagai panitera penggangti.


Pasal 55 UU No.5 Tahun 1986. Dalam pasal tersebut dituliskan, bahwa gugatan(pengguguran akta pernikahan) dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak diterimanya keputusan badan atau pejabat tata usaha negara.


(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending