Kasus Angeliq Kena SP3 Dari Polda Kalsel
Diterbitkan:
Kapanlagi.com - Direktorat Reskrim Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan penipuan yang dilakukan artis ibukota Angeliq atau Angel Lelga, beberapa tahun lalu. Surat SP3 tersebut dikeluarkan pihak kepolisian, karena bukti-bukti yang mengarah pada perbuatan pidana atas Angeliq tidak cukup, ungkap Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, AKBP Puguh Raharjo, S.ip, Rabu (01/07). Dengan kurangnya bukti-bukti tersebut, pihak berwajib tidak dapat memaksakan kasus ini, karena jika dilanjutkan akan terjadi kecacatan hukum dan Polda Kalsel dapat disalahkan karena bukti-bukti kurang, katanya menjelaskan. Berdasar catatan ANTARA, Angeliq sudah beberapa kali dipanggil dan menjalani pemeriksaan di Polda Kalsel sebagai tersangka dalam kasus penipuan uang sebesar Rp150 juta terhadap H Aburrahman Midi alias Aman Jagau. Sejak dilaporkan pada bulan Mei 2007 lalu, kasus ini seakan tenggelam dan tak terdengar lagi perkembangannya. Namun, setelah mendapatkan bukit yang cukup, penyidik akhirnya menetapkan Angeliq sebagai tersangka. Menurut penasehat hukum H Aman Jagau, yaitu Abdullah,S.H., unsur penipuan yang dilakukan Angeliq terhadap kliennya sangat kuat, apalagi jika didukung bukti tertulis dan keterangan para saksi. Pihaknya semula berencana melayangkan surat somasi terhadap Polda Kalsel, karena dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Namun, rencana somasi tersebut dibatalkan, karena Angeliq telah ditetapkan sebagai tersangka, ungkap Abdullah. Sedangkan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat hingga saat ini masih menunggu pengembalian berkas perkara artis Angeliq, terkait kasus penipuan uang sebesar Rp150 juta terhadap H Aburrahman Midi alias Aman Jagau. Beberapa bulan lalu pihak Kejati setempat telah mengembalikan berkas penyidikan perkara Angeliq ke pihak Polda Kalsel, karena berkas tersebut dinyatakan masih belum lengkap, ungkap Humas Kejati Kalsel, Johansyah Muchlis, S.H. Ketidaklengkapan berkas perkara mantan istri Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut dikarenakan masih ada beberapa keterangan yang belum terpenuhi oleh pihak Polda Kalsel. Akhirnya berkasnya belum bisa dinyatakan selesai P21 atau tidak bisa dijadikan dasar penuntutan. Oleh sebab itu, surat P19 untuk yang ketiga kalinya, di mana isi surat akan memberitahukan keterangan yang harus dipenuhi, agar berkas tersebut dapat dinyatakan lengkap, demikian menurut Johansyah.Â
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/npy)
Noviana Indah TW
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
