Kuasa Hukum Jupe: Bukti Transfer Adalah Fitnah Terbodoh!

Penulis: Dewi Ratna

Diperbarui: Diterbitkan:

Kuasa Hukum Jupe: Bukti Transfer Adalah Fitnah Terbodoh! Julia Perez @ Foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Baru-baru ini muncul sebuah bukti transfer sebesar Rp 700 juta dari Julia Perez (Jupe) kepada Hakim Agung yang memutus hukuman penjara 3 bulan untuk Dewi Perssik. Namun, fitnah tersebut dibantah keras oleh pihak yang bersangkutan.
Gayus Lumbun, salah satu Hakim Agung melaporkan fitnah itu ke pihak berwajib. Sedangkan Jupe melalui kuasa hukumnya, Malik Bawazier menyatakan bahwa bukti transfer itu adalah fitnah terbodoh.
"Bukan yakin lagi (palsu). 10 juta% yakin kalau itu palsu! Ini fitnah terbodoh. Dibuat secara serampangan, berantakan," kata Malik di Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan (5/3).
Jupe menambahkan, bahwa dalam bukti transfer tersebut, nama akun rekening banknya pun salah. "Nama saya Yuli Rahmawati. Pakai Y, namun di situ pake J," tuturnya.
Tak berhenti sampai di situ, beberapa ketimpangan pun didapatkan seperti adanya jumlah nominal uang transfer yang melebihi aturan yang berlaku.
"Dalam bukti itu disebut menggunakan E-Personal Banking, di mana dalam aturan di Indonesia, maksimum limit 100 juta dalam sekali transaksi, dengan akun rekening di bank yang sama. Jadi ini hal yang bodoh," imbuhnya.
"Saya yakin, dalam waktu singkat akan terbongkar. Siapa pelaku pembuatnya, yang menyebarkan pertama kali di internet," tandas Malik.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/ato/dew)

Editor:

Dewi Ratna

Rekomendasi
Trending