Kuasa Hukum Mucikari RA Ungkap Ada Orang Lain Dalam Kasus ini
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Sebagai kuasa hukum, Pieter Ell meyakini kalau kliennya, Robby Abbas yang merupakan terdakwa kasus prostitusi artis tidak terbukti telah melakukan pasal 296 yang dituduhkan oleh JPU. Dalam sidang pleidoi yang dilaksanakan hari ini (19/10), sang pengacara mengungkap fakta baru.Agenda sidang kali ini yaitu pembacaan pledoi untuk RA, setebal 22 halaman. Intinya kuasa hukum sang mucikari meminta RA dibebaskan, karena pasal 296 yang dituduhkan tidak terbukti.
"Dia (RA) kan tidak menghubungkan karena cerita fakta di awal, si wanita yang inisiatif mencari RA, bukan dia (RA). Dia itu kan pasif, dia tidak menghubungkan," papar Pieter Ell (pengacara) usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (19/10).
Simak berita lainnya!
Pembacaan Pledoi, Mucikari RA Ucapkan Banyak Permohonan Maaf
Manjakan Diri di Nail Salon, Chelsea Olivia Siap Honeymoon Lagi
Ogah Banding, Jessica Iskandar Tak Punya Uang Bayar Pengacara
Merasa Tersindir, Pengacara Mucikari RA Tantang Farhat Ketemuan
Indra Bekti Ingin Pelaku Pembunuhan Anak Dihukum Mati
(Ammar Zoni dipindah ke Nusakambangan dan mengaku diperlakukan bak teroris.)
(kpl/hen/pit)
Rahmi Akbar Safitri
Advertisement
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025