Pelapor Guntur Bumi Mewakili Umat Islam
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Usai disidang kasus penipuan, Guntur Bumi kembali dilaporkan ke polisi dengan pasal penistaan agama. Pria bernama asli Susilo Wibowo itu resmi dilaporkan ke polisi dengan nomor laporan LP/3266/IX/2014/PMJ/Dit.reskrimum.
"Laporan atas nama H. Irfangi. Dia korban pasal 378 tentang penipuan kemarin, yang berhasil jerat Guntur juga," kata Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Irfangi mengaku mewakili umat Islam, menganggap bahwa Guntur Bumi telah menyalahgunakan beberapa aturan dalam agama Islam. Salah satunya adalah tentang teknik pengobatan.
"Saya mewakili umat Islam. Yang memberatkan salah satunya adalah Guntur menyalahgunakan agama. Saya terpanggil buat laporan ini lagi. Dia menyalahi agama Islam. Dia bilang ada dukungan dari FPI, Suryadharma Ali. Tapi rukyahnya nggak sesuai syariah," kata Irfangi.
"Artinya klien kami berpikir bahwa Guntur sudah merusak nama baik Islam, maka Pak Irfangi terpanggil melakukan hal ini," tutur Ronny.
Apa yang dilakukan Irfangi ini merupakan wujud dari ketidakpuasannya karena vonis hakim yang dianggap terlalu ringan. Guntur divonis enam bulan penjara dalam kasus penipuan. Karenanya, dia mengambil celah untuk kembali menyeret Guntur Bumi ke ranah hukum. Lewat pasal ini, bisa dituntut 5 tahun penjara.
"Saya tertarik dari syariat agama, berhubungan dengan akidah, dia sudah nodai agama Islam," tandasnya.
Baca Juga:
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/ato/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement