Baru Divonis 6 Bulan, Guntur Bumi Dilaporkan Penistaan Agama
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Setelah diadili karena kasus penipuan lewat praktek pengobatannya, Guntur Bumi kembali harus berurusan dengan hukum. Dia kembali dijerat kasus dengan pasal berbeda.
Korban Guntur Bumi, Irfangi kembali melapor dengan jeratan pasal penistaan agama. Suami Puput Melati terancam kurungan maksimal 5 tahun penjara.
"Hari ini kami resmi sudah melaporkan saudara Guntur Bumi ke polisi terkait dengan dugaan penistaan agama pasal 165a KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," kata Ronny Talapessy, kuasa hukum Irfangi di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (11/9).
Dalam praktek pengobatannya, Guntur selalu melakukannya dengan balutan ayat-ayat suci Alquran. Padahal yang dia lakukan tidak sesuai dengan cara-cara pengobatan islami.

"Inti penistaannya adalah pakai nama Islam, ayat-ayat suci, tapi pengobatannya nipu-nipu," imbuh Chris Sam.
"Kedua, unsurnya ada pada dia gunakan setrum yang sudah dirangkai dari sendal modifikasi. Fakta persidangan dia katakan itu. Di Islam nggak ada setrum itu. Dia juga katakan santet sebagai sugesti pengobatan. Guntur juga menipu para korban dengan pengobatan," tandasnya.
Soal bukti, pihak pelapor ini sudah mengantonginya dan siap ditunjukkan saat penyidikan maupun persidangan kelak. "Bukti sedang kami siapkan. Kita belum sampaikan, tapi nanti," tutur Ronny.
Baca Juga:
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/ato/dar)
Darmadi Sasongko
Advertisement