Jelang Putusan, Guntur Bumi Optimis Bebas Dari Tuntutan
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Terdakwa kasus penipuan berkedok pengobatan alternatif, Guntur Bumi (UGB) akan memasuki tahap akhir. Pria pemilik nama asli Muhammad Susilo Wibowo ini siap mendengarkan putusan Majelis Hakim yang akan digelar besok, Rabu (10/9).
Kuasa hukum Guntur Bumi, Afrian Bondjol optimis kliennya akan terbebas dari segala tuntutan. Semua itu sempat dikemukakannya saat sidang yang mengagendakan pembelaan dari terdakwa.
"Insya Allah majelis hakim bisa menerima, itu harapan kita. Seluruh pledoi kita dapat terima, bebaskan UGB atau setidaknya mohon putusan yang seadil-adilnya," katanya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Selasa (9/9).

Afrian belum bisa memastikan tentang kehadiran istri dan keluarga Guntur Bumi di sidang putusan besok. Menurutnya, yang terpenting sekarang adalah segala upaya untuk kliennya telah dilakukan dengan maksimal.
"Kalau putusan tidak sesuai, kita akan pikir-pikir tindakan hukum selanjutnya yang akan kita ambil," tutupnya.
Diketahui, Guntur Bumi terjerat dengan dakwaan melanggar pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan dengan hukuman mencapai 4 tahun penjara. Namun pada sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya menuntut suami Puput Melati itu dengan hukuman 4 bulan penjara dengan berbagai pertimbangan.
Seputar Kasus Guntur Bumi
(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)
(kpl/tov/niz)
Nizar Zulmi
Advertisement