Dituntut 4 Bulan Penjara, Guntur Bumi Belum Puas
Diperbarui: Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Para mantan pasien Guntur Bumi terutama yang telah jadi korban penipuan pastinya merasa kecewa dengan tuntutan jaksa 4 bulan penjara. Begitu pula dengan tim kuasa hukum Guntur Bumi, 4 bulan penjara dirasa masih kurang, harusnya suami Puput Melati itu dituntut bebas.
"Kami melihat seharusnya fakta JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut bebas, tapi nggak apa-apa, ini wewenang jaksa, hal yang tak kita setujui akan kita tuangkan ke pembelaan kita," ujar Afrian Bondjol, kuasa hukum Guntur Bumi, ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/8).
Rencananya, pada persidangan selanjutnya, kuasa hukum Guntur Bumi akan membacakan pembelaan. Mereka berharap Guntur Bumi bisa dibebaskan secepat mungkin. Apalagi, mereka tahu pria bernama asli Muhammad Susilo Wibowo tersebut merasa tak puas dengan tuntutan 4 bulan penjara.
"Jangankan puas, sehari saja (di dalam penjara) nggak mau karena itu berarti dia terbukti melakukan tindak pidana penipuan," lanjut Afrian. "Harapan kita bebas. JPU tugasnya menuntut, kuasa hukum membela. Kami berharap majelis hakim putuskan bebas," ujarnya kemudian.
Lebih jauh, Afrian menilai saksi yang dihadirkan serta alat bukti di persidangan Guntur Bumi tak memenuhi unsur. Oleh sebab itu, hukuman 4 bulan penjara sama sekali bukan hukuman ringan di matanya.
"Kalau tuntutannya (adalah) bebas, berarti lebih berat kan? Menurut kita unsur persidangan tak terbukti," tutupnya.
Salah satu mantan pasien yang melaporkan kasus penipuan tersebut adalah Irfangi. Melalui pengacaranya, Afriady Putra, korban menyampaikan jika tuntutan yang diberikan masih terlalu ringan untuk Guntur Bumi. Menurutnya, Guntur Bumi layak dihukum 1,5 tahun penjara.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/ato/trn)
Trian Sulaiman
Advertisement