CLOSE

Ammar Zoni Minta Kasus Dibatalkan dan Namanya Dipulihkan

Ammar Zoni Minta Kasus Dibatalkan dan Namanya Dipulihkan
Credit:KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Aktor Ammar Zoni menjalani babak krusial dalam sidang lanjutan kasus narkoba yang menjeratnya untuk keempat kali. Melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, Ammar menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) yang isinya secara tegas meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan.

Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/11/2025). Ammar sendiri mengikuti jalannya sidang secara virtual dari Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, tempat ia dipindahkan setelah insiden di Rutan Salemba.

Melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias, pihak Ammar Zoni menyoroti adanya dugaan cacat hukum dalam proses penyidikan awal yang dilakukan polisi. Hal ini menjadi dasar utama bagi mereka untuk meminta agar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinyatakan batal demi hukum.

"Menyatakan hasil Berita Acara Pemeriksaan oleh Penyidik dari Polsek Cempaka Putih terhadap Terdakwa 'MUHAMMAD AMAR AKBAR' cacat hukum dan BAP tersebut Batal Demi Hukum dan/atau Setidak-tidaknya tidak sah," demikian salah satu poin yang dibacakan oleh Jon Mathias.

Akses artikel seputar Ammar Zoni di Liputan6.com.

1. Ammar Ketahuan Menjual Narkoba

Ammar Zoni Pakai Baju Tahanan (cr:KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Permintaan pembelaan ini terasa kontras dengan fakta yang terungkap sebelumnya. Pada awal tahun 2025 lalu, Ammar Zoni ketahuan menjual narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Hal tersebut diketahui setelah petugas rutan melakukan penggeledahan di blok huniannya. Penemuan inilah yang diduga kuat menjadi alasan utama mengapa Ammar Zoni kemudian dipindahkan ke penjara dengan tingkat keamanan super ketat di Nusakambangan.

2. Minta Melepaskan Ammar Zoni

Ammar Zoni di Ruang Sidang (cr:KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi)

Meski demikian, tim kuasa hukumnya tetap pada pendiriannya. Mereka meminta hakim memerintahkan jaksa untuk segera melepaskan Ammar dari tahanan.

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa 'MUHAMMAD AMAR AKBAR' dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan," lanjut poin permohonan tersebut.

3. Kasus Narkoba Ammar yang Kempat

Puncak dari ironi ini adalah permintaan untuk pemulihan nama baik Ammar Zoni, sebuah permohonan yang terasa janggal di tengah serangkaian kasus hukum dan tuduhan baru yang mencoreng namanya.

Seperti diketahui, ini adalah kasus narkoba keempat yang dihadapi Ammar Zoni. Rentetan masalah hukum ini juga telah meruntuhkan rumah tangganya yang berujung pada perceraian dengan sang mantan istri, Irish Bella.

Kini, nasib Ammar Zoni berada sepenuhnya di tangan majelis hakim, yang akan mempertimbangkan nota pembelaan ini dengan latar belakang kasusnya yang semakin kompleks dan berat.

4. Q&A

Q:Mengapa Ammar Zoni dipindahkan ke Nusakambangan?
A:Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan setelah ketahuan menjual narkoba di Rutan Salemba pada awal tahun 2025.

Q:Berapa kali Ammar Zoni terjerat kasus narkoba?
A:Ini adalah kasus narkoba keempat yang dihadapi oleh Ammar Zoni.

Q:Apa yang diminta Ammar Zoni melalui kuasa hukumnya?
A:Ammar Zoni meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari segala dakwaan, membatalkan kasusnya, dan memulihkan nama baiknya.

(Martha Tilaar meninggal dunia di usia 89 tahun.)

Rekomendasi

Trending