JPU Tolak Semua Pembelaan Guntur Bumi

Penulis: ahmat effendi

Diperbarui: Diterbitkan:

JPU Tolak Semua Pembelaan Guntur Bumi Guntur Bumi ©KapanLagi.com

Kapanlagi.com - Sidang kasus perkara penipuan yang diduga dilakukan Guntur Bumi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik (tanggapan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) sidang minggu lalu. Saat membacakan tanggapannya, jaksa menolak semua pledoi dari suami Puput Melati itu. Hal ini dikarenakan UGB dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terus menerus.
"Pledoi terdakwa tak dapat diterima. Menjatuhi hukuman pidana selama empat bulan penjara," kata Jaksa di ruang sidang saat membacakan tanggapan, Rabu (03/09).
Setelah jaksa selesai membacakan replik, hakim memberikan pihak Guntur Bumi waktu untuk menanggapi replik dari JPU. Namun tim kuasa hukum ayah empat anak itu langsung menanggapi secara lisan.
"Pokoknya kami tetap pada pendirian kami, tetap pada pembelaan kami," ucap H. Nasruddin, tim kuasa hukum Guntur Bumi di ruang sidang.

Pembelaan Guntur Bumi ditolak oleh JPU.Pembelaan Guntur Bumi ditolak oleh JPU.

Dengan duplik yang langsung dibacakan secara lisan, sidang pun berjalan cepat dengan agenda putusan yang akan di gelar pekan depan. Sebelumnya Guntur Bumi dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Guntur juga dikenakan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Alasan tuntutan hukuman hanya 4 bulan penjara karena UGB dinilai sudah mengembalikan hak dari korban.  Selain itu saat ini pria tersebut merupakan tulang punggung keluarga.
"Selanjutnya tinggal putusan. Akan kami bacakan pada hari Rabu, 10 september jam 14.00 siang," tutup hakim sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang.

(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)

(kpl/aal/sjw)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending