JPU Tolak Semua Pembelaan Guntur Bumi
Diperbarui: Diterbitkan:
Guntur Bumi
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Sidang kasus perkara penipuan yang diduga dilakukan Guntur Bumi kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda replik (tanggapan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi (pembelaan) sidang minggu lalu. Saat membacakan tanggapannya, jaksa menolak semua pledoi dari suami Puput Melati itu. Hal ini dikarenakan UGB dianggap telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara terus menerus.
"Pledoi terdakwa tak dapat diterima. Menjatuhi hukuman pidana selama empat bulan penjara," kata Jaksa di ruang sidang saat membacakan tanggapan, Rabu (03/09).
Setelah jaksa selesai membacakan replik, hakim memberikan pihak Guntur Bumi waktu untuk menanggapi replik dari JPU. Namun tim kuasa hukum ayah empat anak itu langsung menanggapi secara lisan.
"Pokoknya kami tetap pada pendirian kami, tetap pada pembelaan kami," ucap H. Nasruddin, tim kuasa hukum Guntur Bumi di ruang sidang.
Pembelaan Guntur Bumi ditolak oleh JPU.Dengan duplik yang langsung dibacakan secara lisan, sidang pun berjalan cepat dengan agenda putusan yang akan di gelar pekan depan. Sebelumnya Guntur Bumi dinilai bersalah karena melakukan tindak pidana sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Guntur juga dikenakan biaya perkara sebesar lima ribu rupiah.
Alasan tuntutan hukuman hanya 4 bulan penjara karena UGBÂ dinilai sudah mengembalikan hak dari korban. Â Selain itu saat ini pria tersebut merupakan tulang punggung keluarga.
"Selanjutnya tinggal putusan. Akan kami bacakan pada hari Rabu, 10 september jam 14.00 siang," tutup hakim sambil mengetuk palu tanda ditutupnya sidang.
Baca Juga:
(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)
(kpl/aal/sjw)
Sahal Fadhli
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Deretan Aksesori yang Bikin Gadget Gen Z Makin Ciamik, Wajib Punya Nih!
