Vonis Penjara Guntur Bumi Disambut Syukur Alhamdulillah

Penulis: Mahardi Eka Putra

Diperbarui: Diterbitkan:

Vonis Penjara Guntur Bumi Disambut Syukur Alhamdulillah dok. KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Terkait kasus malpraktek dan tuduhan pemerkosaan yang mendera ustaz Guntur Bumi, persidangan akhirnya menjatuhkan vonis penjara kepada suami Puput Melati tersebut. Pria bernama lengkap Susilo Wibowo tersebut dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dipotong masa tahanan.
Dalam persidangannya hari ini, keluarga korban pun turut hadir di dalamnya. Tak pelak saat putusan tersebut dibacakan, ucap syukur Alhamdulillah langsung terdengar di ruangan sidang.
Keluarga korban yang ditemani kuasa hukum mereka mengucap syukur atas putusan yang dikeluarkan hakim. Pasalnya hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat bulan kurungan.
"Alhamdulillah," ucap salah seorang pria yang merupakan keluarga korban penipuan yang dilakukan Guntur Bumi usai hakim membacakan putusan, Rabu (10/9).
Hakim Ketua Haswandi menilai enam bulan penjara akan memberikan pendidikan bagi Guntur Bumi agar bisa jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi di masa mendatang.
Sedangkan dari pihak Guntur Bumi sendiri diberi waktu oleh hakim selama sepekan untuk memikirkan apakah menerima putusan atau tidak. Saat ditanyakan, Guntur Bumi tak banyak berkomentar. Ia memilih untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan sikap.


(Sule bicara tentang kondisi kesehatannya, ternyata penyakitnya nggak cuma satu.)

(kpl/aal/dka)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending