Perdana Foto Mugshot, Ahmad Dhani: Kayak Maling Motor

Penulis: Wulan Noviarina Anggraini

Diperbarui: Diterbitkan:

Perdana Foto Mugshot, Ahmad Dhani: Kayak Maling Motor
Ahmad Dhani ©Bintang.com/Yunan Laziale

Kapanlagi.com - Baru-baru ini, Ahmad Dhani memenuhi panggilan dari Polda Jawa Timur terkait dengan kasus ujaran kebencian yang sedang ia jalani. Dalam pemeriksaan kali ini, Dhani melakukan sesi foto identitas terduga alias mugshot.

Dalam foto tersebut, Dhani memegang sebuah papan yang bertuliskan identitasnya. Foto tersebut diambil pada 12 November 2018 di Surabaya.

"Pertama kali foto begini. Kayak maling motor, wkwkwk," tulis Dhani.

1. Langgar UU ITE

Dhani diperiksa oleh Polda Jawa Timur karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE. Dhani diperiksa atas pelanggaran pasal 45 (3) jo 27 (3) UU ITE.

Pentolan grup band Dewa 19 ini diduga telah melakukan ujaran kebencian kala menghadiri undangan Deklarasi Akbar #GantiPresiden di Surabaya. Kala itu Dhani merekam sebuah video pendek dan di dalamnya terucap kalimat (maaf) idiot untuk para pendemonya.

(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)

2. Dilaporkan ke Polisi

Dhani lalu dilaporkan oleh anggota Koalisi Bela NKRI atas ujarannya tersebut. Setelah diproses pihak kepolisian, ayah dari Al El dan Dul itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Oktober 2018 kemarin. Namun setelah dipanggil oleh tim penyidik, Dhani sempat memilih untuk tidak hadir karena alasan tak diketahui.

Menurut Dhani, apa yang diucapkannya memang ujaran kebencian, namun ditujukan untuk hal yang buruk. Dan menurutnya, hal itu sangat wajar dan sah-sah saja dilakukan oleh siapapun.

"Polisi tidak paham. Bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," ujar mantan suami Maia Estianty itu.

(kpl/phi)

Rekomendasi
Trending