Saipul Jamiell Mendadak Cabut Berkas Gugatan Pra Peradilan
Diterbitkan:

Kapanlagi.com - Gugatan pra peradilan yang dilayangkan oleh Saipul Jamiell pada Polsek Kelapa Gading akhirnya dicabut. Semua diungkapkan oleh kuasa hukum Polsek Kelapa Gading, AKBP Aminullah pada Jumat (11/3) siang.
"Tanggapan termohon (Polsek Kelapa Gading) harusnya hari ini. Namun pihak pemohon (Ipul) mencabut gugatan praperadilan ini. Kita padahal belum berikan jawaban," ucap AKBP Aminullah usai sidang pra perdailan.
Masih belum jelas mengapa pria yang pernah bergabung dengan grup musik G4ul ini mencabut guguatannya. Sang kuasa hukum Polsek Kelapa Gading mengatakan bahwa hal itu hanya disampaikan pada hakim.
Mantan juri D Academy ini tidak tampak dalam sidang gugatan pra peradilan ini. Berkas yang diberikan untuk pencabutan gugatan ternyata sudah ada sehari sebelum sidang, Kamis (10/3).Pencabutan gugatan pra perdilan yang dilakukan Ipul adalah sah di mata hukum. Namun, AKBP Aminullah merasa sangat janggal karena pemohon langsung mencabut gugatan sebelum ada jawaban dari pengadilan.
Saipul Jamiell cabut gugatan pra peradilan pada Polsek Kelapa Gading © KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Saipul Jamiell tidak terima dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Gading. Ia Hendak meminta ganti rugi agar dikeluarkan dari tahanan karena hal ini.
"Ya bisa jadi dia meragukan proses BAP yang pertama. Dan penetapan status tersangka dan alasan penahanan. Dia minta ganti rugi agar dikeluarkan dari tahanan," ucap AKBP Aminullah.
Gugatan pra peradilan sebenarnya dapat diajukan untuk meningkatkan kebenaran dari tersangka yang terjerat masalah hukum. Namun, bukan berarti Ipul dapat bebas begitu saja dari proses hukum yang sedang berjalan.
Mantan suami Dewi Perssik ini membantah telah melakukan tindakan pencabulan. Sebelumnya juga telah ada korban yang mencabut gugatan pada Saipul Jamiel. Tapi hal itu tidak membuat proses hukum berhenti sampai di situ. "Memang ada pencabutan pengakuan, tetapi kita gak berdasarkan pengakuan tetapi dari bukti," kata Amin.
Menurut Aminullah, proses yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Gading telah sesuai dengan prosedur. "Proses penangkapan udah berdasar dua alat bukti apalagi yang kita tahu saja, kan figur artinya penyidik hati-hati jangan sampai salah terapkan pasal, aturan."
"Tanggapan termohon (Polsek Kelapa Gading) harusnya hari ini. Namun pihak pemohon (Ipul) mencabut gugatan praperadilan ini. Kita padahal belum berikan jawaban," ucap AKBP Aminullah usai sidang pra perdailan.
Masih belum jelas mengapa pria yang pernah bergabung dengan grup musik G4ul ini mencabut guguatannya. Sang kuasa hukum Polsek Kelapa Gading mengatakan bahwa hal itu hanya disampaikan pada hakim.
Mantan juri D Academy ini tidak tampak dalam sidang gugatan pra peradilan ini. Berkas yang diberikan untuk pencabutan gugatan ternyata sudah ada sehari sebelum sidang, Kamis (10/3).Pencabutan gugatan pra perdilan yang dilakukan Ipul adalah sah di mata hukum. Namun, AKBP Aminullah merasa sangat janggal karena pemohon langsung mencabut gugatan sebelum ada jawaban dari pengadilan.

Saipul Jamiell tidak terima dengan proses penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Gading. Ia Hendak meminta ganti rugi agar dikeluarkan dari tahanan karena hal ini.
"Ya bisa jadi dia meragukan proses BAP yang pertama. Dan penetapan status tersangka dan alasan penahanan. Dia minta ganti rugi agar dikeluarkan dari tahanan," ucap AKBP Aminullah.
Gugatan pra peradilan sebenarnya dapat diajukan untuk meningkatkan kebenaran dari tersangka yang terjerat masalah hukum. Namun, bukan berarti Ipul dapat bebas begitu saja dari proses hukum yang sedang berjalan.
Mantan suami Dewi Perssik ini membantah telah melakukan tindakan pencabulan. Sebelumnya juga telah ada korban yang mencabut gugatan pada Saipul Jamiel. Tapi hal itu tidak membuat proses hukum berhenti sampai di situ. "Memang ada pencabutan pengakuan, tetapi kita gak berdasarkan pengakuan tetapi dari bukti," kata Amin.
Menurut Aminullah, proses yang dilakukan oleh Polsek Kelapa Gading telah sesuai dengan prosedur. "Proses penangkapan udah berdasar dua alat bukti apalagi yang kita tahu saja, kan figur artinya penyidik hati-hati jangan sampai salah terapkan pasal, aturan."
Jangan Lewatkan!
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
(kpl/aal/otx)
Reporter:
Sahal Fadhli
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement