Ajukan Sidang Pra Peradilan, Apa Alasan Pihak Saipul Jamiell?

Penulis: Arai Amelya

Diperbarui: Diterbitkan:

Ajukan Sidang Pra Peradilan, Apa Alasan Pihak Saipul Jamiell? Saipul Jamiell © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto

Kapanlagi.com - Sidang pra peradilan Saipul Jamil digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mantan suami Dewi Perssik itu mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara.
Gugatan itu dilaporkan Saipul terkait penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap DS. Lantas apa alasan pihak Ipul mengajukan pra peradilan ini?
"Alasannya (ajukan sidang pra peradilan) kalau pra peradilan kan sudah KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan pasal 1, pasal 77. Yang jadi objek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan," ucap Sahrullah, salah satu tim kuasa hukum Ipul saat dijumpai di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3).

Inilah sosok DS, korban dari SaipulInilah sosok DS, korban dari Saipul

Menurut tim kuasa hukum Ipul, banyak hal yang tidak sah mulai dari proses laporan dan penangkapan di masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading. Sekedar informasi, Saipul ditangkap pada 19 Februari 2016 lalu usai menjalankan ibadah salat Subuh.
"Jam 04.00 pagi di hari Rabu laporan. SJ ditangkap jam 06.30 di masjid itu. Kalau sesuai alat bukti, saksi, keterangan tersangka, petunjuk dan fakta yang terjadi ketika dilakukan penangkapan belum ada pemeriksaan saksi," lanjut Sahrullah.
Sahrullah pun melanjutkan, "Tetapi di surat penangkapan disebut Saipul sudah jadi tersangka. Kalau disebut tersangka kan ada minimal dua alat bukti. Kita liat ada keganjilan ya," pungkasnya.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

(kpl/aal/aia)

Reporter:

Sahal Fadhli

Rekomendasi
Trending