Ajukan Sidang Pra Peradilan, Apa Alasan Pihak Saipul Jamiell?
Saipul Jamiell © KapanLagi.com®/Agus Apriyanto
Kapanlagi.com - Sidang pra peradilan Saipul Jamil digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Mantan suami Dewi Perssik itu mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara. Gugatan itu dilaporkan Saipul terkait penangkapan, penahanan dan penetapan status tersangka atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap DS. Lantas apa alasan pihak Ipul mengajukan pra peradilan ini? "Alasannya (ajukan sidang pra peradilan) kalau pra peradilan kan sudah KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan pasal 1, pasal 77. Yang jadi objek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan," ucap Sahrullah, salah satu tim kuasa hukum Ipul saat dijumpai di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3).
Inilah sosok DS, korban dari Saipul(kpl/aal/aia)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
