Ketua LMKN Tawarkan Mediasi Kasus Lesti Kejora dan Yoni Dores: Kita Satu Komunitas
instagram.com/lestikejora
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Lesti Kejora ke ranah pidana oleh Yoni Dores, adik almarhum Deddy Dores, masih terus bergulir. Terkait hal ini, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) turut angkat bicara.
Simak cerita menarik lainnya di Liputan6
Ketua LMKN, Dharma Orat, mengungkapkan bahwa pihaknya membuka ruang mediasi bagi kedua belah pihak yang tengah berselisih. Ia menegaskan pentingnya semangat musyawarah dalam menyelesaikan konflik seperti ini.
"Ya kan adalah hak semua pihak untuk mencari norma keadilan, ya kan. Tentunya kalau tidak ada musyawarah mufakat tentunya... tapi saya mendapatkan pesan dari pak Haji kita imbau, kalau boleh duduk bersama-sama mencari solusi," ujar Dharma Orat saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Menurutnya, upaya mediasi bukan hanya bisa datang dari pihak yang bersengketa, tapi juga bisa menjadi inisiatif dari LMKN sebagai lembaga yang menaungi hak-hak para musisi.
"Jadi kan dalam proses-proses hukum juga kan musyawarah mufakat harus ada mediasi dan tentunya LMKN dalam posisi ini siap untuk memediasi jika diperlukan ataukah inisiatif kita untuk mengumpulkan gitu," jelas Dharma.
Ia menambahkan, semua pihak yang terlibat dalam dunia musik seharusnya saling memahami karena berada dalam satu komunitas besar.
"Karena kan kita satu komunitas sebetulnya," imbuhnya.
Namun begitu, Dharma tetap mengingatkan bahwa dalam ranah hukum, penggunaan karya cipta tetap harus mendapat izin dari pemilik hak atau ahli waris.
"Tapi intinya, bahwa menggunakan sebuah karya pencipta harus seizin pemilik hak ciptanya atau ahli warisnya, itu inti," tegasnya.