Rizky Billar Polisikan 6 Akun Terkait Hoaks Cerai dan Perselingkuhan
Rizky Billar mengambil langkah tegas terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan hoaks terkait kehidupan pribadinya. Melalui tim kuasa hukum, suami Lesti Kejora itu resmi melaporkan enam akun ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong.
Kuasa hukum Billar, Sadrakh Seskoadi, mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya. Langkah hukum ini ditempuh setelah Billar dan keluarganya kembali menjadi sasaran narasi negatif yang beredar di media sosial.
"Mas Rizky Billar telah resmi melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran berita bohong. Berikut ini adalah bukti tanda lapornya yang dilakukan tadi malam," ujar Sadrakh Seskoadi saat ditemui di kawasan Jakarta Barat, Kamis (18/6/2026).
Menurut Sadrakh, pihaknya sengaja tidak membuka komunikasi ataupun melakukan pendekatan kepada para pemilik akun sebelum membuat laporan. Keputusan tersebut diambil karena kasus serupa bukan kali pertama terjadi dan dinilai sudah cukup meresahkan.
"Terkait dengan komunikasi, kami anggap itu tidak perlu. Dikarenakan memang yang kita ketahui dari beberapa akun-akun ini, saya rasa sudah cukup jelas ya, ada gambar-gambarnya. Dan terkait pertanyaan apakah kami sudah melakukan upaya untuk menghubungi para pelaku yang sudah teridentifikasi ini, saya rasa tidak perlu karena kejadian seperti ini bukan yang pertama," jelas Sadrakh.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihak Rizky Billar tidak membuka ruang penyelesaian secara damai dalam perkara ini. Menurutnya, proses hukum perlu berjalan agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera bagi para pelaku.
"Untuk saat ini, terkait dengan pintu damai, kami rasa sudah tertutup," tegas Sadrakh.
Tim kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa sejauh ini telah teridentifikasi enam akun yang diduga terlibat dalam penyebaran konten bermuatan fitnah. Para pemilik akun tersebut berpotensi dijerat dengan pasal berlapis yang ancaman hukumannya tidak ringan.
"Terkait dengan jumlah akun tersebut, yang sudah teridentifikasi ada sebanyak 6 akun. Untuk ancamannya sendiri, dikarenakan ini menggunakan pasal berlapis dan kemungkinan ada penyesuaian dari KUHP yang baru, ancaman minimalnya kami menyampaikan minimal ya adalah 5 sampai dengan 15 tahun penjara," imbuhnya.