Kuasa Hukum Ruben Onsu Bahas Bukti Sarwendah: Harus Diuji Kebenarannya

Kuasa Hukum Ruben Onsu Bahas Bukti Sarwendah © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Kuasa hukum Ruben Onsu menyebut majelis hakim belum memutuskan apakah bukti yang dipersoalkan bisa dipakai dalam sidang hak asuh anak. Keberatan tersebut disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh majelis.
"Belum ada memutuskan. Balik lagi, balik lagi hakim bakal bilang sama kita ya pasti nanti ya akan dipertimbangkan lagi lebih lanjut," ujar William Rando Bayakta saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Advertisement
1. Aturan Pembuktian di Perkara Perdata

William menjelaskan aturan pembuktian dalam perkara perdata. Menurutnya, bukti dapat berupa surat fisik, surat elektronik, maupun video, dan seluruhnya akan dinilai oleh hakim.
"Karena kan pada asasnya ini hukum acara perdata ini kan semuanya kan pembuktian akta surat ya. Pembuktian akta surat, baik itu mungkin surat fisik ataupun elektronik ataupun video, yang akan nanti dipertimbangkan oleh hakim apakah ini keabsahannya bisa diuji ataukah apakah ini bisa dilihat sebagai memang ini memang ini aslinya. Nah itu nanti pertimbangan dari hakim," katanya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Keabsahan dan Keaslian Bukti Dinilai Hakim
Ia menambahkan, hakim bakal menilai dua aspek, yakni keabsahan dan keaslian bukti. Pihak Ruben Onsu tidak ingin mendahului penilaian pengadilan, namun posisi keberatan atas bukti pihak tergugat sudah disampaikan.
"Tapi kami sebagai pihak penggugat tadi melihat bukti-bukti tergugat ya kami ya keberatan dengan sesuatu yang menurut kami yang harus diuji kebenarannya, gitu sih," jelasnya.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/rsp)
Advertisement















































