Kapanlagi.com - Mengetahui cara cek nomor NPWP merupakan hal penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk administrasi perpajakan.
Pengecekan status NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline dengan berbagai metode yang mudah dan praktis. Hal ini penting untuk memastikan NPWP masih aktif dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.
Melansir dari buku Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah karya Dr. Mustaqiem, NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, dimana setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan identitas unik bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan nasional yang menggunakan self assessment system.
Fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak wajib mencantumkan NPWP dalam setiap dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, dan transaksi yang berkaitan dengan perpajakan.
Berdasarkan sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia, setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.
Mengutip dari buku Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, sistem self assessment mempunyai ciri bahwa wewenang menghitung dan menentukan jumlah hutang pajak ada pada pihak wajib pajak, dimana wajib pajak harus aktif melaporkan dan membayar pajak yang terhutang ke Direktorat Jenderal Pajak.
Coretax merupakan sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan sistem lama dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Melalui platform ini, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pengecekan status NPWP secara online.
Sistem Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu platform terintegrasi. Selain pengecekan NPWP, platform ini juga menyediakan layanan pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan layanan perpajakan lainnya.
Selain melalui Coretax, terdapat beberapa metode lain untuk melakukan cara cek nomor NPWP secara online yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kemudahan akses.
Setiap metode memiliki kelebihan masing-masing dalam hal kemudahan akses dan kelengkapan informasi yang disediakan. Pemilihan metode dapat disesuaikan dengan preferensi dan ketersediaan perangkat yang digunakan.
Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan akses internet atau lebih memilih layanan langsung, tersedia beberapa cara untuk melakukan pengecekan NPWP secara offline.
Layanan offline ini memberikan alternatif bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan langsung dari petugas atau mengalami kendala teknis dalam mengakses layanan online. Waktu respons untuk setiap layanan bervariasi, dengan layanan telepon memberikan respons paling cepat.
NPWP dapat berstatus Non-Efektif (NE) karena berbagai alasan seperti tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, namun masih dapat diaktifkan kembali jika diperlukan. Berikut cara cek nomor NPWP dan mengaktifkannya jika berstatus non-efektif.
Penyebab NPWP menjadi non-efektif antara lain wajib pajak meninggal dunia, berhenti dari pekerjaan bebas, bisnis tutup, penghasilan di bawah PTKP, atau tinggal di luar negeri minimal 183 hari dalam setahun. Status ini berbeda dengan penghapusan NPWP karena masih dapat diaktifkan kembali.
Proses pengaktifan NPWP non-efektif umumnya memerlukan waktu beberapa hari kerja tergantung metode yang dipilih. Setelah NPWP aktif kembali, wajib pajak dapat melanjutkan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak.
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Pengecekan NPWP penting untuk memastikan status aktif dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan transaksi bisnis.
Status NPWP dapat dicek melalui website Coretax DJP, aplikasi DJP Online, atau dengan menghubungi Kring Pajak 1500200. Jika NPWP masih aktif, informasi lengkap wajib pajak akan muncul. Sebaliknya, jika non-efektif, akan ada keterangan status yang menunjukkan NPWP tidak aktif.
Ya, untuk keperluan validasi lawan transaksi bisnis, Anda dapat melakukan pengecekan NPWP melalui platform validasi NPWP yang tersedia. Namun, informasi yang ditampilkan terbatas pada nama, alamat, dan status aktif untuk menjaga privasi data wajib pajak.
Jika NPWP tidak ditemukan, kemungkinan nomor yang dimasukkan salah, NPWP sudah dihapus, atau belum terdaftar dalam sistem. Pastikan nomor NPWP benar, atau hubungi KPP tempat NPWP terdaftar untuk konfirmasi status.
Proses aktivasi NPWP non-efektif melalui sistem online biasanya memerlukan waktu 1-3 hari kerja. Jika melalui kunjungan langsung ke KPP, proses dapat diselesaikan pada hari yang sama setelah verifikasi dokumen lengkap.
Tidak ada biaya untuk melakukan pengecekan NPWP melalui website resmi DJP atau aplikasi resmi. Layanan pengecekan NPWP melalui platform pemerintah sepenuhnya gratis untuk semua wajib pajak.
Jika lupa nomor NPWP, Anda dapat melakukan pengecekan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga melalui website ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Masukkan data yang diminta dan sistem akan menampilkan nomor NPWP yang terdaftar atas nama Anda.