Cara Cek Nomor NPWP Online dan Offline: Panduan Lengkap 2025

Cara Cek Nomor NPWP Online dan Offline: Panduan Lengkap 2025
cara cek nomor npwp

Kapanlagi.com - Mengetahui cara cek nomor NPWP merupakan hal penting bagi setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk administrasi perpajakan.

Pengecekan status NPWP dapat dilakukan secara online maupun offline dengan berbagai metode yang mudah dan praktis. Hal ini penting untuk memastikan NPWP masih aktif dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi.

Melansir dari buku Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah karya Dr. Mustaqiem, NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak, dimana setiap wajib pajak hanya diberikan satu nomor untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.

1. Pengertian dan Fungsi NPWP

Pengertian dan Fungsi NPWP (c) Ilustrasi AI

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak yang merupakan identitas unik bagi setiap wajib pajak di Indonesia. Nomor ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari sistem administrasi perpajakan nasional yang menggunakan self assessment system.

Fungsi utama NPWP adalah sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Setiap wajib pajak wajib mencantumkan NPWP dalam setiap dokumen perpajakan, termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, dan transaksi yang berkaitan dengan perpajakan.

Berdasarkan sistem self assessment yang diterapkan di Indonesia, setiap wajib pajak harus mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terhutang.

Mengutip dari buku Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah, sistem self assessment mempunyai ciri bahwa wewenang menghitung dan menentukan jumlah hutang pajak ada pada pihak wajib pajak, dimana wajib pajak harus aktif melaporkan dan membayar pajak yang terhutang ke Direktorat Jenderal Pajak.

2. Cara Cek NPWP Online Melalui Coretax DJP

Cara Cek NPWP Online Melalui Coretax DJP (c) Ilustrasi AI

Coretax merupakan sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak yang menggantikan sistem lama dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Melalui platform ini, wajib pajak dapat dengan mudah melakukan pengecekan status NPWP secara online.

  1. Akses Website Coretax - Buka laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/ melalui browser di perangkat Anda
  2. Login atau Aktivasi Akun - Jika sudah memiliki akun DJP Online, klik "Lupa Kata Sandi" untuk mengubah password. Bagi pengguna baru, klik "Aktivasi Akun Wajib Pajak"
  3. Masukkan Data Login - Isi kolom ID Pengguna dengan NIK/NPWP/NITKU, kata sandi, pilih bahasa, dan masukkan kode captcha
  4. Akses Profil NPWP - Setelah berhasil login, informasi NPWP akan terlihat di halaman profil termasuk status aktif atau non-efektif
  5. Verifikasi Status - Periksa status NPWP yang tertera dan lakukan perubahan data jika diperlukan melalui menu "Perubahan Data"

Sistem Coretax memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan dalam satu platform terintegrasi. Selain pengecekan NPWP, platform ini juga menyediakan layanan pelaporan SPT, pembayaran pajak, dan layanan perpajakan lainnya.

3. Metode Cek NPWP Online Lainnya

Metode Cek NPWP Online Lainnya (c) Ilustrasi AI

Selain melalui Coretax, terdapat beberapa metode lain untuk melakukan cara cek nomor NPWP secara online yang dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kemudahan akses.

  1. Website Resmi DJP - Akses https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp, pilih kategori "Orang Pribadi", masukkan NIK 16 digit dan nomor KK, lalu klik "Cari" untuk melihat informasi NPWP
  2. Aplikasi DJP Online - Download aplikasi resmi DJP dari Play Store atau App Store, login dengan akun yang sama seperti website, dan akses menu dashboard untuk melihat informasi NPWP
  3. Aplikasi M-Pajak DJP - Install aplikasi M-Pajak DJP, pilih menu "Cek NPWP" di halaman utama, masukkan NIK dan tekan "Cari" untuk mendapatkan informasi NPWP
  4. QR Code pada Kartu NPWP - Pindai QR code di bagian depan kartu NPWP menggunakan aplikasi pemindai, klik tautan yang muncul, dan masukkan kode keamanan untuk validasi status
  5. Platform Pihak Ketiga - Beberapa platform perpajakan online menyediakan layanan validasi NPWP yang terintegrasi langsung dengan server DJP

Setiap metode memiliki kelebihan masing-masing dalam hal kemudahan akses dan kelengkapan informasi yang disediakan. Pemilihan metode dapat disesuaikan dengan preferensi dan ketersediaan perangkat yang digunakan.

4. Cara Cek NPWP Offline

Cara Cek NPWP Offline (c) Ilustrasi AI

Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan akses internet atau lebih memilih layanan langsung, tersedia beberapa cara untuk melakukan pengecekan NPWP secara offline.

  1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak - Datang langsung ke KPP terdekat dengan membawa dokumen identitas, tanyakan kepada petugas untuk melakukan pengecekan status NPWP
  2. Hubungi Kring Pajak - Telepon nomor layanan Kring Pajak 1500200 yang beroperasi 24 jam, ikuti petunjuk operator dan berikan informasi yang diperlukan
  3. Layanan Faksimile - Kirim permintaan pengecekan melalui faksimile ke nomor (021) 5251245 ekstensi 5 dengan melampirkan data yang diperlukan
  4. Email Resmi - Kirim email ke pengaduan@@pajak.go.id dengan subjek pengecekan NPWP dan lampirkan dokumen identitas yang diperlukan
  5. Media Sosial Resmi - Hubungi akun Twitter resmi @Kring_Pajak dengan mention dan sertakan pertanyaan terkait status NPWP

Layanan offline ini memberikan alternatif bagi wajib pajak yang membutuhkan bantuan langsung dari petugas atau mengalami kendala teknis dalam mengakses layanan online. Waktu respons untuk setiap layanan bervariasi, dengan layanan telepon memberikan respons paling cepat.

5. Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif

NPWP dapat berstatus Non-Efektif (NE) karena berbagai alasan seperti tidak memenuhi persyaratan subjektif atau objektif, namun masih dapat diaktifkan kembali jika diperlukan. Berikut cara cek nomor NPWP dan mengaktifkannya jika berstatus non-efektif.

Penyebab NPWP menjadi non-efektif antara lain wajib pajak meninggal dunia, berhenti dari pekerjaan bebas, bisnis tutup, penghasilan di bawah PTKP, atau tinggal di luar negeri minimal 183 hari dalam setahun. Status ini berbeda dengan penghapusan NPWP karena masih dapat diaktifkan kembali.

  1. Aktivasi Online via Coretax - Login ke akun Coretax, akses halaman profil, klik "Perubahan Data", dan ikuti prosedur pengaktifan yang tersedia
  2. Layanan Chat Pajak - Buka website pajak.go.id, pilih "Chat Pajak", isi data diri, pilih topik "Pengaktifan kembali WP Non Efektif", dan ikuti petunjuk petugas
  3. Kunjungan Langsung - Unduh formulir pengaktifan NPWP, siapkan fotokopi KTP dan NPWP lama, kunjungi KPP terdekat, dan serahkan dokumen untuk diproses

Proses pengaktifan NPWP non-efektif umumnya memerlukan waktu beberapa hari kerja tergantung metode yang dipilih. Setelah NPWP aktif kembali, wajib pajak dapat melanjutkan kewajiban perpajakan seperti pelaporan SPT dan pembayaran pajak.

6. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apa itu NPWP dan mengapa penting untuk dicek?

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Pengecekan NPWP penting untuk memastikan status aktif dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti pembukaan rekening bank, pengajuan kredit, dan transaksi bisnis.

Bagaimana cara mengetahui NPWP masih aktif atau sudah non-efektif?

Status NPWP dapat dicek melalui website Coretax DJP, aplikasi DJP Online, atau dengan menghubungi Kring Pajak 1500200. Jika NPWP masih aktif, informasi lengkap wajib pajak akan muncul. Sebaliknya, jika non-efektif, akan ada keterangan status yang menunjukkan NPWP tidak aktif.

Apakah bisa cek NPWP orang lain untuk keperluan bisnis?

Ya, untuk keperluan validasi lawan transaksi bisnis, Anda dapat melakukan pengecekan NPWP melalui platform validasi NPWP yang tersedia. Namun, informasi yang ditampilkan terbatas pada nama, alamat, dan status aktif untuk menjaga privasi data wajib pajak.

Apa yang harus dilakukan jika NPWP tidak ditemukan saat pengecekan?

Jika NPWP tidak ditemukan, kemungkinan nomor yang dimasukkan salah, NPWP sudah dihapus, atau belum terdaftar dalam sistem. Pastikan nomor NPWP benar, atau hubungi KPP tempat NPWP terdaftar untuk konfirmasi status.

Berapa lama proses aktivasi NPWP non-efektif?

Proses aktivasi NPWP non-efektif melalui sistem online biasanya memerlukan waktu 1-3 hari kerja. Jika melalui kunjungan langsung ke KPP, proses dapat diselesaikan pada hari yang sama setelah verifikasi dokumen lengkap.

Apakah ada biaya untuk cek NPWP online?

Tidak ada biaya untuk melakukan pengecekan NPWP melalui website resmi DJP atau aplikasi resmi. Layanan pengecekan NPWP melalui platform pemerintah sepenuhnya gratis untuk semua wajib pajak.

Bagaimana jika lupa nomor NPWP dan ingin melakukan pengecekan?

Jika lupa nomor NPWP, Anda dapat melakukan pengecekan menggunakan NIK dan nomor Kartu Keluarga melalui website ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Masukkan data yang diminta dan sistem akan menampilkan nomor NPWP yang terdaftar atas nama Anda.

(kpl/fed)

Reporter:

Rizka Uzlifat

Rekomendasi
Trending