Kapanlagi.com - Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Kementerian Agama untuk memfasilitasi administrasi guru Pendidikan Agama Islam. Aplikasi ini menjadi solusi penting bagi para guru PAI yang menghadapi kendala birokrasi dalam proses sertifikasi dan administrasi kepegawaian.
Bagi guru PAI yang belum memiliki akun, cara daftar akun SIAGA menjadi langkah wajib untuk mengakses berbagai layanan administratif. Platform ini memungkinkan guru untuk mengelola data kepegawaian, mengajukan sertifikasi, dan mengakses tunjangan profesi guru dengan lebih mudah dan terstruktur.
Proses pendaftaran akun SIAGA memerlukan persiapan dokumen yang tepat dan pemahaman prosedur yang benar. Melansir dari siagapendis.kemenag.go.id, setiap guru atau pengawas yang belum tercantum dalam aplikasi SIAGA dianggap sebagai pengguna baru dalam hal pendataan, sehingga memerlukan proses registrasi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
SIAGA Pendis atau Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama Pendidikan Islam adalah aplikasi berbasis web yang dikembangkan khusus untuk guru Pendidikan Agama Islam yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Aplikasi ini dirancang untuk mengatasi permasalahan dualisme birokrasi antara Departemen Agama dan Departemen Pendidikan Nasional yang sering menyulitkan guru PAI dalam proses sertifikasi.
Fungsi utama akun SIAGA meliputi validasi dan verifikasi data guru serta pengawas PAI, pengelolaan administrasi sertifikasi, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB). Platform ini menjadi wahana terpusat untuk semua kebutuhan administratif guru PAI, mulai dari pendataan awal hingga pengelolaan karir profesional.
Cara daftar akun SIAGA menjadi langkah fundamental bagi setiap guru PAI untuk dapat mengakses layanan-layanan tersebut. Tanpa akun yang aktif, guru tidak dapat mencetak Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT), mengajukan verifikasi sertifikasi, atau mengakses berbagai fitur administratif lainnya yang disediakan oleh Kementerian Agama.
Mengutip dari Buku Panduan SIAGA Pendis Kemenag 2019, terdapat empat jenis akun dalam sistem SIAGA: akun guru, akun pengawas, akun kabupaten/kota, dan akun provinsi/wilayah. Setiap jenis akun memiliki fitur dan kewenangan yang berbeda sesuai dengan peran dan tanggung jawab masing-masing pengguna dalam sistem pendidikan agama Islam.
Sebelum memulai proses cara daftar akun SIAGA, setiap calon pengguna harus mempersiapkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. Kelengkapan dokumen ini menjadi syarat mutlak untuk dapat melakukan registrasi dan aktivasi akun dalam sistem SIAGA Pendis.
Semua dokumen tersebut harus dalam kondisi valid dan masih berlaku. Cara daftar akun SIAGA tidak dapat dilanjutkan jika ada dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Melansir dari siagapendis.kemenag.go.id, data pada aplikasi SIAGA tidak mempengaruhi Tanggal Mulai Tugas (TMT) karena TMT didasarkan pada Surat Keputusan (SK) pertama kali menjadi guru atau pengawas, sehingga keakuratan dokumen SK menjadi sangat penting dalam proses registrasi.
Proses cara daftar akun SIAGA untuk guru PAI memerlukan bantuan Admin Kabupaten/Kota karena registrasi akun baru merupakan kewenangan khusus yang tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh calon pengguna. Guru yang ingin mendaftar harus datang langsung ke kantor Kementerian Agama setempat untuk bertemu dengan Admin SIAGA Kab./Kota.
Setelah akun berhasil dibuat, guru dapat melakukan login menggunakan kredensial yang diberikan dan mulai mengisi data-data yang diperlukan dalam sistem SIAGA. Cara daftar akun SIAGA ini memastikan bahwa setiap guru PAI memiliki akses yang sah dan terverifikasi ke dalam sistem administrasi Kementerian Agama.
Cara daftar akun SIAGA untuk pengawas PAI memiliki prosedur yang sedikit berbeda dengan registrasi guru, terutama karena pengawas dapat berasal dari guru yang sudah terdaftar dalam sistem atau merupakan pengawas baru yang belum pernah terdaftar sebelumnya. Proses ini juga memerlukan bantuan Admin Kabupaten/Kota dan tidak dapat dilakukan secara mandiri.
Pengawas yang berasal dari guru yang sudah terdaftar akan memiliki kemudahan dalam proses migrasi data, sementara pengawas baru memerlukan input data yang lebih komprehensif. Cara daftar akun SIAGA untuk pengawas ini memastikan bahwa sistem dapat membedakan peran dan kewenangan antara guru dan pengawas dalam platform SIAGA Pendis.
Mengutip dari akupintar.id, data pada SIAGA Pendis kemudian digunakan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam untuk mengelola pelaksanaan sertifikasi, pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG), dan pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB), sehingga akurasi data pengawas menjadi sangat penting untuk kelancaran administrasi.
Setelah berhasil melakukan cara daftar akun SIAGA, langkah selanjutnya adalah melakukan verifikasi dan validasi data untuk memastikan semua informasi yang tercatat dalam sistem sudah benar dan lengkap. Proses ini penting untuk mengaktifkan semua fitur yang tersedia dalam platform SIAGA Pendis.
Untuk guru atau pengawas yang sudah memiliki akun tetapi perlu mengubah atau menambah data, prosesnya dapat dilakukan dengan login sebagai guru/pengawas, kemudian klik kata "ubah" untuk memodifikasi informasi yang diperlukan. Setelah melakukan perubahan, pengguna harus mengklik "simpan" dan melanjutkan mengisi atau mengubah data pada fitur Status Pegawai, Keluarga, Pendidikan, Riwayat Pelatihan, dan Prestasi.
Bagi guru atau pengawas yang sudah memiliki NUPTK tetapi belum terdata dalam SIAGA, proses pemulihan dapat dilakukan melalui Admin Kab./Kota dengan mencari guru berdasarkan No. Akun/NUPTK dan menginput NUPTK pada kolom yang tersedia. Cara daftar akun SIAGA ini memastikan bahwa guru yang sudah memiliki identitas unik dapat terintegrasi dengan baik dalam sistem.
Untuk guru atau pengawas yang sudah memiliki sertifikat pendidik, wajib melakukan verifikasi dan validasi sertifikasi dengan login sebagai guru/pengawas, memilih fitur sertifikasi, memilih status "sudah sertifikasi", melengkapi data dan upload sertifikat pendidik, kemudian mengklik "ajukan verval sertifikasi". Tanpa proses ini, guru tidak dapat mencetak SKMT meskipun telah mengisi jadwal mengajar lebih dari 24 Jam Tugas Mengajar (JTM).
Melansir dari abdiguru.id, untuk memastikan nama sudah terdaftar atau belum di SIAGA Pendis, pengguna dapat melakukan pengecekan keaktifan akun terlebih dahulu sebelum melakukan registrasi baru, sehingga tidak terjadi duplikasi data dalam sistem.
Tidak, cara daftar akun SIAGA tidak dapat dilakukan secara online karena proses registrasi merupakan kewenangan Admin Kabupaten/Kota. Guru atau pengawas harus datang langsung ke kantor Kementerian Agama setempat untuk melakukan registrasi dengan bantuan admin yang berwenang.
Proses registrasi akun SIAGA relatif cepat dan dapat diselesaikan dalam satu hari kunjungan ke kantor Kemenag. Setelah data diinput oleh admin, akun dan password langsung dapat dicetak atau dikirim via email yang didaftarkan, sehingga pengguna dapat langsung mengakses sistem.
Dokumen wajib meliputi SK TMT Guru atau SK Mengajar, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), email aktif, dan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Semua dokumen harus dalam kondisi valid dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika lupa password, pengguna dapat menghubungi Admin Kabupaten/Kota tempat melakukan registrasi untuk meminta reset password. Admin memiliki kewenangan untuk melakukan pemulihan akses dan mengirimkan password baru melalui email yang terdaftar dalam sistem.
Ya, guru PAI di sekolah swasta yang berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan registrasi akun SIAGA. Yang penting adalah memiliki SK yang sah sebagai guru PAI dan memenuhi semua persyaratan dokumen yang ditetapkan.
Pengguna dapat melakukan perubahan data dengan login ke akun, klik "ubah", kemudian modifikasi informasi yang diperlukan. Setelah selesai, klik "simpan" dan lanjutkan mengisi data pada fitur lainnya seperti Status Pegawai, Keluarga, Pendidikan, Riwayat Pelatihan, dan Prestasi, kemudian klik "jadikan permanen".
Tidak ada biaya resmi yang dikenakan untuk proses registrasi akun SIAGA karena ini merupakan layanan gratis dari Kementerian Agama. Namun, pengguna mungkin perlu mengeluarkan biaya transportasi untuk datang ke kantor Kemenag dan biaya fotokopi dokumen pendukung jika diperlukan.