Kapanlagi.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan sosial yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja dengan upah rendah. Program ini menjadi salah satu jaring pengaman sosial yang penting bagi para pekerja formal di Indonesia.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali meluncurkan program BSU dengan nominal yang lebih besar yaitu Rp600.000 untuk dua bulan. Cara daftar bansos BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki mekanisme khusus yang perlu dipahami oleh para pekerja.
Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU ditujukan untuk pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja di tengah kondisi perekonomian yang menantang.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini merupakan bagian dari jaring pengaman sosial yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Nominal ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebagai respons pemerintah terhadap kondisi ekonomi yang membutuhkan dukungan lebih besar bagi pekerja.
Mekanisme penyaluran BSU tidak dilakukan melalui pendaftaran individual oleh pekerja. Sebaliknya, data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Melansir dari bsu.kemnaker.go.id, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank penyalur resmi yaitu Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang memenuhi syarat tanpa perlu proses pencairan manual.
Untuk dapat menerima bansos BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini menunjukkan pentingnya verifikasi data yang akurat dalam proses penyaluran bantuan.
Proses pendaftaran BSU memiliki karakteristik unik karena tidak dilakukan secara individual oleh pekerja. Sistem ini dirancang untuk memastikan akurasi data dan mencegah duplikasi penerima bantuan. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pendaftaran BSU:
Melansir dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Yang terpenting adalah memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
Setelah memahami cara daftar bansos BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan status untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima:
Mengutip dari bantuan.kemnaker.go.id, pekerja dapat mengecek secara mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan website Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan status penerima BSU. Pengecekan ini penting dilakukan secara berkala untuk mendapatkan informasi terkini tentang status bantuan.
Penyaluran BSU 2025 dijadwalkan mulai dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2025 secara bertahap. Pencairan akan berlangsung melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak berwenang.
Bank-bank penyalur resmi BSU 2025 meliputi seluruh bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia. Daftar lengkap bank penyalur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank-bank penyalur tersebut, BSU tetap dapat dicairkan melalui pembukaan rekening kolektif yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini memastikan bahwa seluruh penerima yang berhak dapat mengakses bantuan tanpa hambatan teknis perbankan.
Dalam proses cara daftar bansos BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan kelancaran penerimaan bantuan. Tips berikut dapat membantu pekerja dalam mempersiapkan dan mengoptimalkan peluang menerima BSU 2025.
Melansir dari kemnaker.go.id, pekerja yang mengalami kendala dalam pengecekan status atau memiliki pertanyaan terkait BSU dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang akurat.
Tidak, pekerja tidak perlu mendaftar secara individual. Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang disubmit oleh perusahaan, kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Anda dapat mengecek status penerima BSU melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK dan data pribadi. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau koordinasi dengan HRD perusahaan.
BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Nominal ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Pencairan BSU 2025 dijadwalkan mulai minggu kedua bulan Juli 2025 dan akan dilakukan secara bertahap. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar di bank penyalur resmi.
Bank penyalur BSU 2025 meliputi BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia. Bagi yang belum memiliki rekening di bank tersebut, dapat menggunakan fasilitas rekening kolektif yang disediakan.
Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera koordinasikan dengan HRD perusahaan untuk melakukan pembaruan data ke BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan semua dokumen seperti KTP, data perusahaan, dan data BPJS konsisten.
BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, jika masih ada kuota dan memenuhi syarat lainnya, penerima PKH masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan BSU sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?