Cara Daftar Bansos BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap BSU 2025

Cara Daftar Bansos BPJS Ketenagakerjaan: Panduan Lengkap BSU 2025
cara daftar bansos bpjs ketenagakerjaan (c) Ilustrasi AI

Kapanlagi.com - Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan program bantuan sosial yang disalurkan melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk membantu pekerja dengan upah rendah. Program ini menjadi salah satu jaring pengaman sosial yang penting bagi para pekerja formal di Indonesia.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali meluncurkan program BSU dengan nominal yang lebih besar yaitu Rp600.000 untuk dua bulan. Cara daftar bansos BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki mekanisme khusus yang perlu dipahami oleh para pekerja.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, BSU ditujukan untuk pekerja yang memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi pekerja di tengah kondisi perekonomian yang menantang.

1. Pengertian dan Mekanisme Bansos BPJS Ketenagakerjaan

Pengertian dan Mekanisme Bansos BPJS Ketenagakerjaan (c) Ilustrasi AI

Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah program bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah dalam bentuk uang tunai yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan tertentu. Program ini merupakan bagian dari jaring pengaman sosial yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Nominal ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebagai respons pemerintah terhadap kondisi ekonomi yang membutuhkan dukungan lebih besar bagi pekerja.

Mekanisme penyaluran BSU tidak dilakukan melalui pendaftaran individual oleh pekerja. Sebaliknya, data calon penerima berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini memastikan bahwa bantuan tepat sasaran dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

Melansir dari bsu.kemnaker.go.id, penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank penyalur resmi yaitu Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Bank Syariah Indonesia. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang memenuhi syarat tanpa perlu proses pencairan manual.

2. Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025

Syarat dan Kriteria Penerima BSU 2025 (c) Ilustrasi AI

Untuk dapat menerima bansos BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Kriteria ini dirancang untuk memastikan bantuan tepat sasaran kepada pekerja yang benar-benar membutuhkan.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) - Penerima harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia.
  2. Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan - Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Batasan Gaji - Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 per bulan atau sesuai dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota yang berlaku.
  4. Status Pekerjaan - Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
  5. Prioritas Penerima - Diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.

Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU ternyata tidak memenuhi persyaratan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan dana BSU yang diterima ke Kas Negara. Hal ini menunjukkan pentingnya verifikasi data yang akurat dalam proses penyaluran bantuan.

3. Langkah-Langkah Cara Daftar Bansos BPJS Ketenagakerjaan

Langkah-Langkah Cara Daftar Bansos BPJS Ketenagakerjaan (c) Ilustrasi AI

Proses pendaftaran BSU memiliki karakteristik unik karena tidak dilakukan secara individual oleh pekerja. Sistem ini dirancang untuk memastikan akurasi data dan mencegah duplikasi penerima bantuan. Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pendaftaran BSU:

  1. Verifikasi Status Kepesertaan BPJS - Pastikan Anda terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah (PU) hingga April 2025. Koordinasikan dengan HRD perusahaan untuk memastikan data kepesertaan Anda aktif dan terkini.
  2. Pemutakhiran Data Perusahaan - Perusahaan tempat Anda bekerja akan menyerahkan data pekerja yang memenuhi syarat kepada BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan data pribadi Anda di perusahaan sudah lengkap dan sesuai dengan dokumen resmi.
  3. Verifikasi Data BPJS Ketenagakerjaan - BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data pekerja sesuai dengan kriteria yang berlaku, termasuk status kepesertaan, besaran gaji, dan kelengkapan dokumen.
  4. Proses Validasi Kementerian - Data yang sudah diverifikasi BPJS Ketenagakerjaan kemudian dikirim ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk proses validasi lebih lanjut dan penentuan kelayakan penerima.
  5. Penetapan Penerima - Setelah melalui proses verifikasi dan validasi, Kementerian Ketenagakerjaan akan menetapkan daftar penerima BSU yang akan mendapatkan notifikasi resmi melalui berbagai kanal informasi.

Melansir dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, pekerja tidak perlu melakukan pendaftaran secara langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun Kementerian Ketenagakerjaan. Yang terpenting adalah memastikan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

4. Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025

Setelah memahami cara daftar bansos BPJS Ketenagakerjaan, langkah selanjutnya adalah melakukan pengecekan status untuk memastikan apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025. Terdapat beberapa metode yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima:

  1. Website Resmi BSU Kemnaker - Kunjungi situs bsu.kemnaker.go.id dan masukkan NIK Anda pada kolom pengecekan. Sistem akan menampilkan status apakah Anda terdaftar sebagai penerima atau tidak.
  2. Portal BPJS Ketenagakerjaan - Akses website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan ikuti langkah pengecekan dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, dan alamat email.
  3. Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan - Login menggunakan akun peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melihat informasi status bantuan dan update terkait BSU.
  4. Aplikasi Pospay - Unduh aplikasi Pospay, pilih menu informasi, kemudian pilih logo Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengecek status BSU dengan memasukkan NIK.
  5. Koordinasi dengan HRD Perusahaan - Hubungi bagian HRD perusahaan tempat Anda bekerja untuk menanyakan status data yang telah disubmit ke BPJS Ketenagakerjaan.

Mengutip dari bantuan.kemnaker.go.id, pekerja dapat mengecek secara mandiri melalui website BPJS Ketenagakerjaan dan website Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan status penerima BSU. Pengecekan ini penting dilakukan secara berkala untuk mendapatkan informasi terkini tentang status bantuan.

5. Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur BSU 2025

Jadwal Pencairan dan Bank Penyalur BSU 2025 (c) Ilustrasi AI

Penyaluran BSU 2025 dijadwalkan mulai dilakukan pada minggu kedua bulan Juli 2025 secara bertahap. Pencairan akan berlangsung melalui rekening masing-masing penerima sesuai dengan data yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pihak berwenang.

Bank-bank penyalur resmi BSU 2025 meliputi seluruh bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia. Daftar lengkap bank penyalur berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

  1. PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk - BNI menjadi salah satu bank utama penyalur BSU dengan jaringan yang luas di seluruh Indonesia.
  2. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk - BRI dengan jaringan terbesar di Indonesia memfasilitasi penyaluran BSU hingga ke daerah terpencil.
  3. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk - BTN turut berperan dalam penyaluran BSU kepada pekerja yang memiliki rekening di bank ini.
  4. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk - Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia menjadi salah satu penyalur utama BSU 2025.
  5. PT Bank Syariah Indonesia Tbk - BSI melayani penyaluran BSU bagi pekerja yang menggunakan layanan perbankan syariah.
  6. PT Pos Indonesia - Pos Indonesia menyediakan layanan penyaluran BSU terutama untuk daerah yang belum terjangkau layanan perbankan.

Bagi pekerja yang belum memiliki rekening di bank-bank penyalur tersebut, BSU tetap dapat dicairkan melalui pembukaan rekening kolektif yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini memastikan bahwa seluruh penerima yang berhak dapat mengakses bantuan tanpa hambatan teknis perbankan.

6. Tips Penting dan Hal yang Perlu Diperhatikan

Tips Penting dan Hal yang Perlu Diperhatikan (c) Ilustrasi AI

Dalam proses cara daftar bansos BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk memastikan kelancaran penerimaan bantuan. Tips berikut dapat membantu pekerja dalam mempersiapkan dan mengoptimalkan peluang menerima BSU 2025.

  1. Pastikan Data BPJS Aktif - Koordinasikan dengan HRD perusahaan untuk memastikan status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda aktif dan iuran terbayar hingga April 2025.
  2. Update Data Rekening - Pastikan nomor rekening yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan masih aktif dan sesuai dengan bank penyalur BSU. Jika perlu, lakukan pembaruan data rekening melalui perusahaan.
  3. Verifikasi Data Pribadi - Pastikan data pribadi seperti NIK, nama lengkap, dan alamat sesuai antara dokumen KTP, data perusahaan, dan data BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Pantau Informasi Resmi - Selalu ikuti informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan melalui website dan media sosial resmi untuk mendapatkan update terkini.
  5. Waspada Penipuan - Jangan pernah memberikan data pribadi seperti PIN, OTP, atau nomor rekening kepada pihak yang tidak dikenal. BSU disalurkan langsung tanpa meminta biaya administrasi.

Melansir dari kemnaker.go.id, pekerja yang mengalami kendala dalam pengecekan status atau memiliki pertanyaan terkait BSU dapat menghubungi Dinas Tenaga Kerja setempat atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mendapatkan bantuan dan informasi yang akurat.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

1. Apakah pekerja harus mendaftar sendiri untuk mendapatkan BSU?

Tidak, pekerja tidak perlu mendaftar secara individual. Data calon penerima BSU berasal dari BPJS Ketenagakerjaan yang disubmit oleh perusahaan, kemudian diverifikasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.

2. Bagaimana cara mengetahui apakah saya termasuk penerima BSU 2025?

Anda dapat mengecek status penerima BSU melalui website resmi bsu.kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memasukkan NIK dan data pribadi. Pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau koordinasi dengan HRD perusahaan.

3. Berapa nominal BSU yang akan diterima pada tahun 2025?

BSU 2025 memberikan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus dengan total Rp600.000. Nominal ini meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.

4. Kapan jadwal pencairan BSU 2025?

Pencairan BSU 2025 dijadwalkan mulai minggu kedua bulan Juli 2025 dan akan dilakukan secara bertahap. Dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima yang terdaftar di bank penyalur resmi.

5. Bank mana saja yang menjadi penyalur BSU 2025?

Bank penyalur BSU 2025 meliputi BRI, BNI, Mandiri, BTN, Bank Syariah Indonesia, dan PT Pos Indonesia. Bagi yang belum memiliki rekening di bank tersebut, dapat menggunakan fasilitas rekening kolektif yang disediakan.

6. Apa yang harus dilakukan jika data pribadi tidak sesuai?

Jika terdapat ketidaksesuaian data, segera koordinasikan dengan HRD perusahaan untuk melakukan pembaruan data ke BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan semua dokumen seperti KTP, data perusahaan, dan data BPJS konsisten.

7. Apakah penerima PKH bisa mendapatkan BSU?

BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH). Namun, jika masih ada kuota dan memenuhi syarat lainnya, penerima PKH masih memiliki kemungkinan untuk mendapatkan BSU sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?

Rekomendasi
Trending