Richard Lee Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bawa Surat Dokter
Richard Lee/instagram.com/dr.richard_lee
Kapanlagi.com - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Dokter Richard Lee melawan Polda Metro Jaya kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/1/2026). Dalam persidangan ini, Dokter Richard Lee terlihat tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya untuk mengikuti jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.
Agenda persidangan kali ini memasuki tahap mendengarkan jawaban dari pihak kepolisian selaku termohon. Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa kehadiran kliennya memang tidak diwajibkan secara hukum dalam persidangan jenis ini, apalagi kondisi kesehatan sang dokter sedang menurun.
Simak juga berita lainnya di Liputan6.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Advertisement
Baca Juga yang Seru Di Sini
- Richard Lee Optimis Hadapi Praperadilan Laporan Doktif, Serahkan Putusan ke Hakim
- Ressa Rossano Anak Denada Akui Pernah Menikah dan Punya Anak
- Doktif Sakit dan Minta Tunda Pemeriksaan, Singgung Richard Lee yang Juga Sempat Absen
- Doktif Mengaku Tekanan Batin Pikirkan Nasib dr. Richard Lee Meski Saling Lapor
- Doktif Yakin Tidak Akan Ditahan Meski Jadi Tersangka, Ini Alasannya
1. Tak Hadir Karena Sakit
"Saya ulangi kembali bahwa dalam proses praperadilan, prinsipal tidak perlu hadir. Yang cukup hadir adalah lawyer-nya. Begitu. Lalu kedua, Dokter Richard sampai hari ini masih dalam keadaan yang sakit," ujar Jefri selaku kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/2/2026).
Ketidakhadiran Dokter Richard Lee juga diperkuat dengan adanya dokumen resmi dari pihak medis. Kuasa hukum menegaskan bahwa alasan kesehatan ini nyata dan sudah disampaikan kepada pihak pengadilan agar proses persidangan tetap berjalan sesuai jadwal.
(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)
2. Tujuan Pengajuan Praperadilan
"Sudah ada surat keterangan dokternya, ya. Yang bisa menjelaskan adalah dokternya," kata Jefri.
Tujuan utama dari pengajuan praperadilan ini adalah untuk meninjau kembali keputusan polisi dalam menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka. Tim hukum ingin memastikan apakah prosedur yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Indonesia atau tidak.
"Menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Nanti kita akan buktikan ya. Kalau mengenai apa yang akan kami sampaikan nanti di praperadilan, biarkan kami sampaikan di praperadilan. Apa yang menjadi tugas kami di pengadilan, itu yang akan kami sampaikan di pengadilan," tutur Jefri.
3. Ingin Mendapatkan Kejelasan dan Keadilan
Pihak Dokter Richard Lee berharap melalui persidangan ini, mereka bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan terkait status hukum yang menjeratnya. Persidangan ini dianggap sebagai hak warga negara yang dijamin oleh undang-undang untuk membela diri.
"Yang pertama adalah Dokter Richard mendapatkan keadilan. Kalau memang keadilan membuktikan, kami dapat membuktikan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah, kami bermohon bahwa keadilan itu dapat diterapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," pungkas Jefri.
4. QnA Dokter Richard Lee
1. Apa yang sedang dijalani Dokter Richard Lee di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan?
Dokter Richard Lee sedang menjalani proses sidang praperadilan melawan Polda Metro Jaya untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
2. Mengapa Dokter Richard Lee tidak hadir langsung di persidangan?
Ia tidak hadir karena kondisi kesehatannya sedang menurun dan secara hukum kehadirannya memang tidak diwajibkan dalam sidang praperadilan. Ia diwakili oleh tim kuasa hukumnya.
3. Apakah ada bukti terkait alasan kesehatan tersebut?
Ya, kuasa hukum menyebutkan sudah ada surat keterangan dokter resmi yang menjelaskan kondisi kesehatan Richard Lee dan telah disampaikan ke pengadilan.
4. Apa tujuan utama pengajuan praperadilan ini?
Tujuannya untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, apakah prosedurnya sudah sesuai hukum atau tidak.
5. Apa harapan pihak Richard Lee dari sidang ini?
Mereka berharap mendapatkan keadilan dan kejelasan hukum, serta jika terbukti tidak sah, penetapan status tersangka terhadap Richard Lee bisa dibatalkan oleh pengadilan.
Baca Juga yang Seru Di Sini
- Doktif Mengaku Tekanan Batin Pikirkan Nasib dr. Richard Lee Meski Saling Lapor
- Doktif 'Pepet' Pengacara Richard Lee di Pengadilan, Tanyakan Soal Ini
- Pengacara Pastikan Richard Lee Kooperatif dan Bakal Hadir di Polda
- Richard Lee Optimis Hadapi Praperadilan Laporan Doktif, Serahkan Putusan ke Hakim
- Richard Lee Absen di Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Bawa Surat Dokter
(Lama tak terdengar kabarnya, komedian senior Diding Boneng dilarikan ke Rumah Sakit.)
(kpl/far/fbi)
Advertisement
