CLOSE

Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Isi BAP Dua Saksi Jaksa

Sidang Richard Lee Memanas, Kuasa Hukum Soroti Isi BAP Dua Saksi Jaksa
Dokter Richard Lee di pengadilan Negeri Tangerang (Credit: KapanLagi/Sahal Fadhli)

Kapanlagi.com - Persidangan perkara yang melibatkan dokter Richard Lee kembali berlangsung panas di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (27/7/2026). Tim kuasa hukum Richard Lee menyoroti isi berita acara pemeriksaan (BAP) dari dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum karena dinilai memuat keterangan di luar kapasitas mereka sebagai saksi fakta.

Dua saksi yang diperiksa dalam sidang tersebut adalah Enung Hasanah, staf administrasi milik dr. Samira atau Doktif, serta dr. Nanang. Kuasa hukum Richard Lee, Tony RM, beberapa kali melontarkan pertanyaan untuk menguji dasar pengetahuan kedua saksi terhadap isi BAP yang telah mereka tandatangani.

1. Kuasa Hukum Pertanyakan Asal Informasi dalam BAP

Tony RM lebih dulu mengarahkan pertanyaan kepada Enung Hasanah. Ia menilai isi BAP milik Enung memuat berbagai penjelasan teknis, mulai dari istilah medis, regulasi alat kesehatan, hingga nama ilmiah bahan dalam produk, yang menurutnya tidak lazim dijelaskan oleh seorang staf administrasi.

Saat diminta menjelaskan dari mana pengetahuan tersebut berasal, Enung mengakui sebagian informasi diperoleh dari dr. Samira.

"Saya diberitahu sama Dokter Samira," ujar Enung Hasanah di hadapan majelis hakim.

Pengakuan itu kemudian menjadi perhatian tim kuasa hukum Richard Lee yang mempertanyakan independensi keterangan saksi selama proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan yang sama, Enung juga menerangkan proses pembelian produk White Tomato yang dijadikan barang bukti. Ia menjelaskan bahwa produk tersebut dibeli melalui akun Shopee milik Doktif, tetapi pengirimannya menggunakan nama sopir dr. Samira, Maftuhi, dari akun penjual pihak ketiga bernama Gerabas Shop.

Tony RM kemudian membacakan isi BAP Nomor 37 yang membahas dugaan kerugian yang dialami pelapor. Enung membenarkan isi dokumen tersebut.

"Kerugian materiil secara pribadi untuk dr. Samira tidak ada," kata Enung.

Ia juga menyampaikan bahwa produk yang dibeli hanya digunakan untuk keperluan penelitian kandungan dan tidak pernah dipakai ataupun dikonsumsi.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Saksi Akui Hadir Sebagai Saksi Fakta, Bukan Ahli

Pemeriksaan berikutnya beralih kepada dr. Nanang. Dalam sesi ini, Tony RM menyoroti pernyataan dalam BAP yang menyebut tindakan relabeling atau penempelan stiker baru pada produk melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 dan Undang-Undang Kesehatan.

Menurut Tony, dr. Nanang hadir di persidangan sebagai saksi fakta sehingga tidak memiliki kewenangan memberikan pendapat hukum layaknya seorang saksi ahli.

Setelah mendapat sejumlah pertanyaan, dr. Nanang akhirnya menegaskan kapasitasnya dalam persidangan.

"Saat ini saya dipanggil sebagai saksi (fakta), bukan sebagai saksi ahli," ujar dr. Nanang.

Suasana sidang sempat memanas ketika Tony RM mengingatkan saksi mengenai sumpah di bawah Al-Qur'an dan konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan palsu. Pernyataan tersebut langsung ditanggapi dr. Nanang yang meminta perlindungan kepada majelis hakim.

"Jangan jadikan keyakinan agama saya sebagai komoditas debat persidangan," kata dr. Nanang.

Majelis hakim kemudian meminta kedua pihak menjaga jalannya persidangan agar tetap kondusif dan fokus pada pemeriksaan saksi. Sidang kasus dugaan pelanggaran terkait pelabelan produk yang menjerat Richard Lee dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

Rekomendasi

Trending