Sidang Richard Lee, Pengacara Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp200 Miliar

Sidang Richard Lee, Pengacara Ungkap Dugaan Permintaan Uang Rp200 Miliar
Dokter Richard Lee saat menjalani proses persidangan (Dok. Pribadi)

Kapanlagi.com -

Kasus Dokter Richard Lee kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam persidangan perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan kesehatan, kubu terdakwa menghadirkan pengusaha Fitri Salhuteru sebagai saksi meringankan.

Kesaksian Fitri Salhuteru turut disoroti kuasa hukum Richard Lee, terutama terkait pengalaman menggunakan produk DRL. Di sisi lain, tim pembela juga membeberkan dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah besar yang dikaitkan dengan pihak pelapor.

1. Kesaksian Fitri Salhuteru di Persidangan Richard Lee

Ada dugaan permintaan uang Rp200 miliar yang diungkap pihaknya (Dok. Pribadi)

Kuasa hukum Dokter Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., menyebut kesaksian Fitri Salhuteru menjadi salah satu bagian penting dalam persidangan. Menurutnya, Fitri memberikan keterangan berdasarkan pengalaman langsung menggunakan produk milik Richard Lee.

"Saksi Fitri Salhuteru ini yang merupakan tokoh publik juga, kesaksiannya istimewa, ya. Jadi beliau juga menyatakan menggunakan produk DRL dan tidak mengalami efek samping apa pun dan mendapatkan dampak positif terhadap produk tersebut," kata kuasa hukum Dokter Richard Lee, Dr. Faizal Hafied, S.H., M.H., saat dihubungi awak media, Selasa (6/10/2026).

Selain mengenai pengalaman penggunaan produk, Faizal juga menyoroti legalitas produk White Tomato milik Richard Lee. Ia menyebut produk tersebut telah memiliki izin edar resmi dari otoritas terkait.

Pihak pembela kemudian mengaitkan hal tersebut dengan tuduhan overclaim yang sebelumnya diarahkan kepada produk Richard Lee. Menurut kuasa hukum, tuduhan tersebut perlu dilihat bersama dengan hasil uji klinis serta pengalaman konsumen yang disampaikan dalam persidangan.

2. Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Permintaan Uang hingga Rp200 Miliar

Dalam keterangannya, tim advokat Richard Lee turut mengungkap dugaan adanya permintaan uang dalam jumlah besar. Nama Dr. Samira Farahnaz disebut dalam keterangan tersebut dan dikaitkan dengan dugaan tekanan terhadap sejumlah pemilik klinik kecantikan.

Kuasa hukum juga menyebut Reza Gladys dan Shella Saukia pernah mengalami dugaan modus serupa. Mereka disebut mendapatkan undangan pertemuan secara privat sebelum muncul pembicaraan mengenai sejumlah uang.

"Bahkan Shella Saukia itu menyampaikan ke Fitri ini, coba tanyakan apakah motifnya sama, yaitu diundang ke rumah seseorang, lalu diminta sejumlah uang. Jadi ada yang diminta 20 miliar, ada yang diminta 50 miliar, dan DRL sendiri diminta 200 miliar," tuturnya.

Keterangan lain dalam persidangan juga datang dari saksi bernama Ivan. Ia disebut menceritakan pengalamannya terkait pertemuan dengan sosok dokter bertopeng kepada pihak Richard Lee.

3. Pembela Soroti Dugaan Motif Ekonomi dan Kontrak Endorsement

Selain dugaan permintaan uang, tim pembela menyoroti bukti mengenai skenario ulasan produk yang disebut berkaitan dengan kontrak endorsement. Dalam kontrak tersebut, terdapat klausul denda penalti dengan nilai yang disebut mencapai Rp10 miliar.

Kuasa hukum mempertanyakan klaim ulasan independen terhadap sebuah produk. Menurutnya, terdapat endorsement berbayar yang tidak diungkap kepada publik dan disertai ketentuan agar perjanjian tersebut tidak diketahui.

"Jadi ada kebohongan publik yang disampaikan endorse tanpa ada bayaran atau endorse murni, ternyata endorse-nya berbayar dan perjanjian ini tidak boleh diketahui, kalau diketahui harus ada denda 10 miliar. Nah, ini jadi ada motif-motif tertentu, motif ekonomi yang dimiliki oleh pelapor ini," jelasnya.

Pihak pembela juga mempersoalkan rekam jejak empat produk kosmetik milik pelapor yang disebut telah dicabut izin edarnya oleh BPOM. Sementara itu, perkara yang menjerat Richard Lee masih berlanjut dengan ancaman hukuman maksimal hingga 12 tahun penjara.

Persidangan berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis. Dalam agenda tersebut, tiga saksi fakta disebut akan memberikan keterangan terkait perkara yang tengah dihadapi Richard Lee.

Salah satu saksi yang disebut siap hadir merupakan figur ulama nasional yang memiliki kedekatan spiritual dengan Richard Lee. Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses persidangan yang masih berjalan.

Rekomendasi

Trending