Kuasa Hukum Richard Lee Minta Waktu Sidang Setara dengan JPU
Richard Lee pakai kacamata © KapanLagi.com/Sahal Fadhli
Persidangan perkara dugaan pelanggaran hak konsumen yang menjerat Richard Lee strong> kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (1/10/2026). Dalam agenda pembuktian ini, tim kuasa hukum Richard Lee memprotes alokasi waktu yang dinilai tidak setara dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Yang pertama yang mau saya sampaikan, di Indonesia itu ada caturwangsa penegak hukum. Di antaranya polisi, jaksa, hakim, dan advokat. Jadi, semua memiliki hak yang sama, setara. Ada jaksa, ada Polri, ada hakim, ada advokat," kata Faizal Hafied usai persidangan, Kamis (1/10/2026).
Faizal menyoroti perbedaan jangka waktu pembuktian antara penuntut umum dan pihak pembela. Ia menyebut JPU mendapat waktu sekitar dua setengah bulan, sementara timnya meminta tambahan waktu lebih singkat untuk menghadirkan saksi dan ahli. p>
Advertisement
"Tadi kami minta kesetaraan. Kalau tadi JPU sampai dua setengah bulan, panjang sekali, kami meminta hanya tiga minggu ke depan yang hanya satu bulan satu minggu, ya," katanya.
1. Jadwal Saksi Tim Richard Lee Telah Tersusun
Faizal menjelaskan permintaan waktu berkaitan dengan kebutuhan menghadirkan saksi secara bertahap. Menurutnya, jadwal sudah disusun, sehingga tim pembela membutuhkan ruang agar seluruh saksi yang diperlukan bisa hadir dan memberikan keterangan di persidangan.
“Tetapi ada keberatan-keberatan ini kami sangat sayangkan, kami sangat sedihkan. Padahal kami, jadwal kami jelas. Ini tidak bisa datang, ini datang, ini datang, ini datang,” katanya.
Di luar perdebatan soal waktu, persidangan hari itu juga memeriksa sejumlah saksi dari pihak Richard Lee. Keterangan mereka diarahkan untuk menjelaskan produk yang menjadi objek perkara, terutama aspek keamanan, standar, manfaat, khasiat, dan mutu.
"Tadi Alhamdulillah sudah hadir tiga orang saksi. Yang kedua ini menyampaikan bahwa barang ini tidak ada masalah digunakan, dipakai. Ya jelas, ya. Jadi, karena tuduhan dari JPU ini barangnya ini tidak sesuai dengan standarnya, manfaatnya, khasiatnya, dan mutunya," katanya.
Salah satu saksi yang hadir adalah Fitri Salhuteru. Menurut Faizal, Fitri memberikan penjelasan mengenai pengenalannya dengan Richard Lee dan pengalaman menggunakan produk yang berkaitan dengan perkara.
"Selanjutnya saksi yang selanjutnya hadir adalah tokoh nasional juga, tokoh publik, figur publik Fitri, ya. Tadi Fitri menjelaskan kenal sama dokter, dokter ini berprestasi. A, B, dan C, diakui internasional, kerja sama dengan internasional, diakui nasional. Seperti itu," tuturnya.
2. Dasar Hukum Kehadiran Fitri Salhuteru di Persidangan
Faizal menyebut kehadiran Fitri berlandaskan ketentuan KUHAP. Ia menilai hal yang berkaitan dengan kepribadian dan kehidupan saksi merupakan bagian dari penilaian hakim, termasuk pengalaman menggunakan produk yang dipersoalkan.
"Kenapa kami hadirkan ini? Menurut KUHAP di Pasal 237 ayat (5) huruf d, bahwa masalah kepribadian, masalah kehidupannya saksi itu menjadi penilaian hakim. Mana nih orang baik, mana orang buruk, mana pelaporannya yang niat baik, mana yang pelaporannya untuk kepentingan pribadi. Jadi, ada pasalnya, bukan tidak ada pasalnya. Lalu juga tadi dijelaskan bahwa saksi Fitri juga menggunakan produk tersebut dan kondisinya baik-baik," urainya.
Agenda pembuktian dari pihak Richard Lee belum selesai. Tim kuasa hukum menyatakan masih menyiapkan saksi dan ahli untuk dihadirkan pada sidang-sidang berikutnya.
"Mudah-mudahan ini akan menjadi jalan. Nah, tiga pertemuan ke depan itu ada tiga tokoh nasional juga yang hadir bersama dengan saksi dan ahli yang lainnya yang akan memperkuat, memperjelas tentang apa yang telah kita sampaikan sebagai pembuktian," pungkas Faizal Hafied.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/far/phi)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
