CLOSE

Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan Jadi Tahanan Kota

Richard Lee Ajukan Penangguhan Penahanan Jadi Tahanan Kota
Richard Lee dan Gayus Lumbuun pakai kemeja putih © instagram.com/dr.richard_lee

Richard Lee meminta penahanannya ditangguhkan menjadi tahanan kota dalam sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran konsumen di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026). Permohonan diajukan tim kuasa hukum dengan alasan kemanusiaan dan kesehatan, serta menyebut masa penahanan Richard segera habis. Sejumlah pihak bersedia menjadi penjamin, termasuk istri Richard dr. Reni, Ustaz Derry Sulaiman, tim kuasa hukum, dan Prof. Dr. Gayus Lumbuun. p>

"Tadi sudah disampaikan dr. Reni istimewa sudah memberikan jaminan, lalu Ustaz Derry sudah memberikan jaminan, kami juga memperkuat, lalu tadi mungkin rekan-rekan lihat Prof. Gayus pun ikut menandatangani, menjamin," ujar Faizal Hafied saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (15/10/2026).

"Jadi kami tadi dengan segala hormat memohon agar dalam 2 jam ini Richard bisa mendapatkan keputusan yang terbaik, penetapan yang terbaik, kami menyerahkan kepada Allah Yang Maha Kuasa," sambungnya.

1. Permohonan Diajukan Setelah Keterangan Saksi Ahli

Richard Lee dan Gayus Lumbuun pakai kemeja putih © instagram.com/dr.richard_lee

Permohonan itu diajukan setelah sidang mendengarkan keterangan saksi ahli, Prof. Dr. Gayus Lumbuun. Menurut kuasa hukum Faizal, dakwaan menyebut Richard memproduksi dan mengedarkan produk di Tangerang pada tanggal-tanggal tertentu, padahal Richard tidak berada di wilayah itu. Ia menilai dakwaan tidak sesuai dengan kejadian, tempat, dan waktunya.

"Alhamdulillah ya. Tadi kita sudah lihat, tadi ahli tetap objektif, kalau kan mantan Hakim Agung ya menyampaikan. Berarti ada inti yang disampaikan bahwa persesuaian tadi. Jadi ada peristiwa pidana ini yang baru disampaikan di persidangan kita. Apakah ada persesuaian dengan apa yang dituduhkan dengan kejadian sebenarnya," kata Faizal.

Richard Lee sendiri ikut menanggapi keterangan saksi ahli dan merangkum pernyataan Prof. Gayus dalam beberapa poin pokok. Soal hasil akhirnya, Richard menyerahkannya kepada Tuhan.

"Intinya tindakan pidananya tidak ada, tidak berkesesuaian, barang buktinya tidak autentik. Walaupun dijelaskan dengan bahasa yang profesional dan panjang lebar, itu intinya," katanya.

"Tidak ada unsur pidana, tidak ada kesesuaian, dan tidak ada bukti tidak autentik. Selanjutnya ya saya serahkan kepada Allah aja. Saya yakin Allah akan mengetuk pintu hati orang-orang dan menunjukkan saya kebenaran itu memang akan terang seterang cahaya. Amin," sambungnya.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Lampirkan Surat Keterangan Kesehatan dan Surat Jaminan

Richard Lee dan Gayus Lumbuun di pengadilan © instagram.com/dr.richard_lee

Kuasa hukum juga melampirkan surat keterangan dokter yang menyebut Richard perlu pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. Surat jaminan dari para penjamin sudah ditandatangani, termasuk oleh Prof. Gayus sesaat sebelum sidang dimulai.

"Ada tiga suratnya. Izin. Tanda tangan ini surat dari keterangan dokternya, ini dari lapas, ini gambaran kopiannya. Ini tadi dari dr. Reni istrinya, juga tanda tangan ini. Ini dari Ustaz Derry Sulaiman kemarin, sudah ditandatangani. Ini dari kami. Dan ini tadi baru saja ditandatangani sebelum sidang Yang Mulia oleh Profesor Dr. Gayus," pungkas Faizal Hafied.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

(kpl/far/phi)

Rekomendasi

Trending