Ahli Kemenkes Nilai Kasus Richard Lee Tak Tepat Dibawa ke Ranah Pidana

Richard Lee - instagram.com/dr.richard_lee
Kapanlagi.com - Perkara dugaan pelanggaran konsumen yang melibatkan dr. Richard Lee kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (22/10/2026). Dalam agenda persidangan tersebut, majelis hakim meminta keterangan ahli dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengenai aturan penandaan pada produk kosmetik.
Ahli yang memberikan keterangan ialah Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes RI, Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum. Dalam penjelasannya, Sundoyo berpandangan bahwa pelanggaran terkait penandaan produk kosmetik lebih tepat diselesaikan melalui sanksi administratif sebagaimana diatur dalam sejumlah regulasi.
"Ketika itu adalah penandaan, dari berbagai peraturan yang ada mulai dari undang-undang, PP, termasuk juga Peraturan Badan POM, memang sanksinya sanksi administrasi," kata Sundoyo dalam persidangan.
Advertisement
Ia kemudian menjelaskan bahwa penentuan langkah hukum perlu mengacu pada ketentuan yang mengatur jenis pelanggaran tersebut. Menurut Sundoyo, persoalan penandaan tidak semestinya langsung diproses menggunakan instrumen hukum pidana.
"Maka, ketika ini adalah dikaitkan dengan persoalan ini akan dibawa ke ranah pidana, mestinya enggak. Mestinya enggak, enggak ke sana," jelasnya.
1. Prinsip Utimum Remedium
Dalam keterangannya, Sundoyo turut memaparkan prinsip ultimum remedium, yaitu penggunaan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah mekanisme hukum lainnya tidak mampu menyelesaikan persoalan. Ia menilai prinsip tersebut tidak perlu diterapkan apabila sanksi administratif masih terbukti efektif.
"Kecuali ya, kecuali karena pidana itu adalah ultimum remedium, kalau sanksi administrasinya itu adalah tidak efektif. Ini kan sanksi administrasinya efektif," paparnya.
Sundoyo juga menyinggung langkah penarikan produk dari peredaran sebagai bentuk penanganan administratif. Menurutnya, tindakan tersebut dapat menyelesaikan persoalan yang berkaitan dengan penandaan sehingga tidak ada alasan untuk melanjutkan ke jalur pidana apabila sanksi yang tersedia telah berjalan efektif.
"Wong itu dicabut dan ditarik, kan selesai persoalan ada di situ. Artinya apa? Ultimum remedium enggak perlu diterapkan," tambahnya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Pandangan Sundoyo
Ketika dimintai penegasan mengenai ketepatan proses pidana dalam perkara tersebut, Sundoyo kembali menyampaikan pandangannya. Ia berpendapat bahwa efektivitas sanksi administratif menjadi alasan utama mengapa perkara terkait penandaan produk kosmetik itu dinilai tidak tepat dibawa ke ranah pidana.
"Saya kalau katakan sih memang ini tidak tepat. Karena apa? Sanksi administrasi ini sudah efektif," pungkasnya.
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari polemik dengan Dokter Samira alias Detektif (Doktif) mengenai pengujian laboratorium produk kosmetik. Doktif sebelumnya melontarkan tudingan terkait persoalan regulasi kesehatan dan perlindungan konsumen pada produk milik Richard Lee, termasuk masalah izin edar serta dugaan klaim produk yang berlebihan atau overclaim.
Perselisihan tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum setelah Richard Lee melaporkan balik Doktif atas dugaan pencemaran nama baik. Richard juga mempersoalkan tudingan yang menyebut kliniknya beroperasi tanpa izin praktik resmi.
Sementara itu, majelis hakim telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Richard Lee pada 15 Oktober 2026. Keputusan tersebut memungkinkan Richard menjalani proses persidangan di luar tahanan sesuai ketentuan yang berlaku.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/far/ums)
Advertisement
D Academy 8
- Mantan Pacar SelebritiLesti Kejora & Rizky Billar Undang Rizki-Ridho DA ke Podcast, Momen Akrab Bareng

- Update DangdutRobi DA7 & Dewi Hani Jayanti Rilis Duet 'Aku Terjatuh'











































