Kapanlagi.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia. Cara daftar BPJS Ketenagakerjaan penerima upah dapat dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline melalui kantor cabang terdekat.
Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja. Program ini memberikan perlindungan komprehensif bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi akibat hubungan kerja.
Melansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah harus dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan yang terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai peserta. Proses cara daftar BPJS Ketenagakerjaan penerima upah ini mencakup beberapa tahapan yang perlu dipahami dengan baik.
Pekerja Penerima Upah (PU) dalam konteks BPJS Ketenagakerjaan adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain dari pemberi kerja, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia. Kategori ini berbeda dengan Bukan Penerima Upah (BPU) yang merupakan pekerja mandiri atau freelancer.
BPJS Ketenagakerjaan, yang semula bernama Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), adalah lembaga negara yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi akibat hubungan kerja. Program ini mencakup lima jenis jaminan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah bersifat wajib dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2015, tata cara penyelenggaraan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua untuk peserta penerima upah telah diatur secara komprehensif untuk memastikan perlindungan optimal bagi pekerja.
Untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan penerima upah, terdapat beberapa syarat dan dokumen yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja. Dokumen-dokumen ini diperlukan baik untuk pendaftaran online maupun offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat utama yang harus dipenuhi meliputi fotokopi E-KTP dari setiap pekerja yang akan didaftarkan, fotokopi Kartu Keluarga masing-masing karyawan, dan NPWP perusahaan. Selain itu, perusahaan juga harus menyiapkan surat izin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang.
Khusus untuk Pekerja Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan, diperlukan dokumen tambahan berupa paspor sebagai data pendukung. Semua dokumen harus dalam bentuk fotokopi yang jelas dan dapat dibaca dengan baik untuk memudahkan proses verifikasi data.
Melansir dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016, persyaratan dokumen ini ditetapkan untuk memastikan validitas data peserta dan kelancaran proses administrasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, proses pendaftaran online ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya tanpa harus datang ke kantor cabang.
Melansir dari Peraturan Direksi Nomor: 22/PERDIR.02/072022 tentang Pedoman Kepesertaan, prosedur pendaftaran offline ini tetap menjadi pilihan utama bagi perusahaan yang membutuhkan bimbingan langsung dari petugas.
Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, layanan melalui SPO ini memberikan alternatif yang praktis bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan jaringan perbankan untuk proses pendaftaran.
Sistem iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk penerima upah menggunakan mekanisme pembagian tanggungan antara perusahaan, pekerja, dan pemerintah sesuai dengan jenis program jaminan yang diikuti. Besaran iuran dihitung berdasarkan persentase dari upah bulanan pekerja dengan batas maksimal tertentu.
Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), iuran berkisar antara 0,24% hingga 1,74% dari upah sebulan tergantung tingkat risiko pekerjaan, dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan. Jaminan Kematian (JKM) sebesar 0,30% dari upah sebulan juga ditanggung penuh oleh perusahaan.
Jaminan Hari Tua (JHT) memiliki total iuran 5,7% dari upah dengan pembagian 3,7% ditanggung perusahaan dan 2% ditanggung pekerja. Sementara Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah dibagi menjadi 2% tanggungan perusahaan dan 1% tanggungan pekerja.
Program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memiliki iuran total 0,46% dengan rincian 0,24% ditanggung perusahaan dan 0,22% ditanggung pemerintah, sehingga pekerja tidak dikenakan iuran untuk program ini.
Melansir dari PP No. 44 Tahun 2015, struktur iuran ini dirancang untuk memastikan keberlanjutan program jaminan sosial sambil tetap mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan dan pekerja.
Ya, berdasarkan peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan wajib mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis perusahaan baik swasta maupun BUMN.
Proses pendaftaran secara online dapat diselesaikan dalam 1 hari kerja setelah pembayaran iuran diverifikasi. Untuk pendaftaran offline di kantor cabang, kartu peserta akan diterima paling lambat 7 hari kerja setelah pembayaran.
Ya, karyawan kontrak juga termasuk dalam kategori penerima upah dan wajib didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Status kontrak tidak menghalangi hak pekerja untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Status kepesertaan dapat dicek melalui website resmi BPJS Ketenagakerjaan pada menu "Cek Status Kepesertaan" dengan memasukkan NIK atau nomor KPJ. Alternatif lain adalah melalui aplikasi JMO atau menghubungi call center 175.
Ya, Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen pendukung tambahan.
Perusahaan yang terlambat mendaftarkan karyawan dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pekerja yang belum terdaftar tidak akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Ya, perubahan data peserta dapat dilakukan melalui sistem SIPP Online atau dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Perubahan data harus disertai dengan dokumen pendukung yang valid dan terbaru.