Cara Daftar Jamsostek: Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Perusahaan

Cara Daftar Jamsostek: Panduan Lengkap untuk Pekerja dan Perusahaan
cara daftar jamsostek

Kapanlagi.com - Cara daftar jamsostek kini semakin mudah dengan berbagai pilihan kanal pendaftaran yang tersedia. BPJS Ketenagakerjaan atau yang dahulu dikenal sebagai Jamsostek menyediakan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Program jaminan sosial ini tidak hanya diperuntukkan bagi karyawan perusahaan, tetapi juga pekerja mandiri seperti freelancer, pedagang, dan pengemudi ojek online. Setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Melansir dari situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, peserta BPJS Ketenagakerjaan dibagi menjadi beberapa segmentasi berdasarkan jenis pekerjaan dan sektor pekerjaan. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui kanal fisik maupun non fisik untuk memudahkan calon peserta dalam mengakses layanan jaminan sosial ketenagakerjaan.

1. Pengertian dan Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Pengertian dan Jenis Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (c) Ilustrasi AI

BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja Indonesia. Program ini memberikan perlindungan komprehensif terhadap risiko-risiko yang dapat terjadi dalam hubungan kerja.

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terbagi menjadi dua kategori utama yaitu Penerima Upah (PU) dan Bukan Penerima Upah (BPU). Penerima Upah adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, sedangkan Bukan Penerima Upah adalah pekerja mandiri yang tidak memiliki hubungan kerja formal dengan pemberi kerja.

Setiap kategori peserta memiliki cara daftar jamsostek yang sedikit berbeda dalam hal persyaratan dan prosedur pendaftaran. Namun, keduanya sama-sama mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan program yang diikuti dan iuran yang dibayarkan.

Mengutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, program jaminan yang tersedia meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Setiap program memiliki manfaat dan ketentuan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan perlindungan pekerja.

2. Cara Daftar Jamsostek untuk Pekerja Mandiri (BPU)

Pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah dapat melakukan cara daftar jamsostek melalui berbagai kanal yang telah disediakan. Proses pendaftaran dirancang untuk memudahkan akses bagi seluruh pekerja mandiri di Indonesia.

  1. Pendaftaran Online Mandiri (POM) - Akses website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id/bpu dan lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang akurat
  2. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) - Download aplikasi melalui Play Store atau App Store untuk pendaftaran yang lebih praktis
  3. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan - Datang langsung ke kantor cabang terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
  4. Service Point Office (SPO) Bank - Manfaatkan layanan bank mitra untuk proses pendaftaran
  5. Agen PERISAI - Hubungi Penggerak Jaminan Sosial Indonesia terdekat untuk bantuan pendaftaran
  6. Mitra Resmi - Daftar melalui platform seperti Grab, Gojek, Shopee, atau Bukalapak

Syarat dokumen yang diperlukan untuk cara daftar jamsostek pekerja mandiri sangat sederhana. Calon peserta hanya perlu menyiapkan fotokopi e-KTP dan alamat email aktif. Usia calon peserta saat pendaftaran tidak boleh melebihi 60 tahun.

Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, proses pendaftaran online dapat diselesaikan dalam beberapa langkah mudah. Setelah mengisi formulir dan melakukan pembayaran iuran pertama, kartu peserta akan diterima maksimal dalam 7 hari kerja.

3. Cara Daftar Jamsostek untuk Perusahaan (Penerima Upah)

Cara Daftar Jamsostek untuk Perusahaan (Penerima Upah) (c) Ilustrasi AI

Perusahaan yang ingin mendaftarkan karyawannya harus terlebih dahulu terdaftar sebagai pemberi kerja. Cara daftar jamsostek untuk perusahaan memerlukan persiapan dokumen yang lebih lengkap dibandingkan pekerja mandiri.

  1. Persiapan Dokumen Perusahaan - Siapkan fotokopi SIUP, NPWP perusahaan, dan surat izin usaha
  2. Data Karyawan - Kumpulkan fotokopi e-KTP dan Kartu Keluarga seluruh karyawan yang akan didaftarkan
  3. Pendaftaran Online - Akses situs resmi bpjsketenagakerjaan.go.id dan pilih menu pendaftaran penerima upah
  4. Pengisian Data Perusahaan - Lengkapi informasi perusahaan termasuk jenis usaha dan total aset
  5. Input Data Karyawan - Masukkan data seluruh karyawan yang akan menjadi peserta
  6. Pembayaran Iuran - Lakukan pembayaran sesuai kode yang diberikan sistem
  7. Pengambilan Kartu - Ambil kartu peserta di kantor cabang setelah pembayaran terverifikasi

Alternatif cara daftar jamsostek offline dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Petugas akan memberikan formulir pendaftaran dan memandu proses pendaftaran hingga selesai.

Mengutip dari hrdpintar.com, perusahaan juga dapat memanfaatkan layanan Online Single Submission (OSS) dan Portal Bersama melalui bpjs.go.id untuk kemudahan pendaftaran terintegrasi.

4. Besaran Iuran dan Program Jaminan

Besaran Iuran dan Program Jaminan (c) Ilustrasi AI

Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan ditetapkan berdasarkan persentase dari penghasilan peserta dan jenis program yang diikuti. Untuk pekerja mandiri, iuran dihitung dari penghasilan yang dilaporkan saat pendaftaran.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dikenakan iuran sebesar 1% dari penghasilan dengan kisaran Rp10.000 hingga Rp207.000 per bulan. Jaminan Kematian (JKM) memiliki iuran tetap sebesar Rp6.800 per bulan untuk semua peserta.

Jaminan Hari Tua (JHT) memerlukan iuran sebesar 2% dari penghasilan dengan kisaran Rp20.000 hingga Rp414.000 per bulan. Total iuran minimal yang umum dipilih pekerja mandiri adalah Rp36.800 per bulan untuk paket JKK, JKM, dan JHT.

Untuk peserta penerima upah, iuran ditanggung bersama antara perusahaan dan karyawan. Perusahaan menanggung 100% iuran JKK dan JKM, sedangkan JHT ditanggung 3,7% oleh perusahaan dan 2% oleh karyawan. Program Jaminan Pensiun (JP) ditanggung 2% oleh perusahaan dan 1% oleh karyawan.

5. Kanal Pendaftaran dan Layanan Digital

Kanal Pendaftaran dan Layanan Digital (c) Ilustrasi AI

BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal pendaftaran untuk memudahkan akses seluruh lapisan masyarakat. Kanal fisik meliputi kantor cabang, SPO bank mitra, dan kantor pelayanan terpadu satu pintu.

Kanal non-fisik atau digital semakin diperkuat dengan aplikasi JMO yang dapat diunduh melalui smartphone. Aplikasi ini memungkinkan cara daftar jamsostek yang lebih praktis dan dapat dilakukan kapan saja.

Layanan mitra resmi seperti e-commerce dan platform digital juga memperluas jangkauan pendaftaran. Pekerja dapat mendaftar melalui Grab, Gojek, Shopee, Bukalapak, dan platform lainnya yang telah bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, inovasi layanan digital terus dikembangkan untuk memberikan kemudahan maksimal bagi peserta. Sistem pembayaran autodebet juga telah tersedia untuk memastikan kontinuitas perlindungan jaminan sosial.

6. Kategori Khusus dan Persyaratan Tambahan

Kategori Khusus dan Persyaratan Tambahan (c) Ilustrasi AI

Beberapa kategori pekerja memiliki cara daftar jamsostek dengan persyaratan khusus. Pekerja jasa konstruksi harus mendaftar melalui aplikasi e-jakon dengan melampirkan dokumen proyek konstruksi.

Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki tiga kategori pendaftaran berdasarkan masa kerja: sebelum bekerja, selama dan setelah bekerja, serta perpanjangan masa kerja. Setiap kategori memiliki persyaratan dokumen yang berbeda.

Program PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) memberikan kesempatan bagi individu untuk menjadi agen pendaftaran. Persyaratan menjadi PERISAI meliputi pendidikan minimal SMA, memiliki rekening bank mitra, dan terdaftar sebagai peserta BPU.

Pekerja asing (WNA) yang bekerja minimal 6 bulan di Indonesia juga dapat didaftarkan dengan melampirkan paspor sebagai dokumen tambahan. Proses pendaftaran mengikuti alur yang sama dengan pekerja Indonesia.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apakah pekerja mandiri bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, pekerja mandiri dapat mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) melalui berbagai kanal yang tersedia. Cara daftar jamsostek untuk pekerja mandiri sangat mudah dengan hanya memerlukan e-KTP dan email aktif.

Berapa biaya minimal untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Biaya minimal iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja mandiri adalah Rp36.800 per bulan yang mencakup program JKK, JKM, dan JHT. Besaran ini dapat disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.

Bagaimana cara cek status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan?

Status kepesertaan dapat dicek melalui website resmi dengan memasukkan NIK atau nomor KPJ, aplikasi JMO, atau menghubungi call center 175. Informasi status akan ditampilkan secara real-time.

Apakah bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan secara online?

Ya, cara daftar jamsostek secara online tersedia melalui website resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, aplikasi JMO, dan platform mitra resmi. Proses pendaftaran dapat diselesaikan tanpa perlu datang ke kantor.

Berapa lama kartu BPJS Ketenagakerjaan jadi setelah daftar?

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diterima maksimal 7 hari kerja setelah pembayaran iuran pertama terverifikasi. Kartu dapat diambil di kantor cabang atau dikirim melalui pos sesuai pilihan peserta.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan?

Dokumen yang diperlukan meliputi fotokopi SIUP, NPWP perusahaan, surat izin usaha, e-KTP seluruh karyawan, dan Kartu Keluarga karyawan. Semua dokumen harus dalam kondisi masih berlaku.

Apakah pengangguran bisa daftar BPJS Ketenagakerjaan?

Ya, meskipun tidak bekerja, seseorang tetap dapat mendaftar sebagai peserta BPU dengan melaporkan penghasilan minimal. Cara daftar jamsostek untuk pengangguran mengikuti prosedur yang sama dengan pekerja mandiri lainnya.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending